Warga Sukabumi serahkan hewan dilindungi

2 Maret 2019 23:47 WIB
Warga Sukabumi serahkan hewan dilindungi
Arsip: Petugas BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Banten mengamankan Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) yang disita dari warga di Serang, Banten, Rabu (17/10/2018). (Asep Fathulrahman/hp.)
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Warga Desa Mangkalaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyerahkan seekor hewan dilindungi yakni kukang atau Nycticebus coucang kepada relawan Palang Merah Indonesia (PMI) kabupaten setempat, Sabtu.

"Hewan dilindungi ini diserahkan secara sukarela dari seorang warga yang tidak sengaja menemukan di area persawahan sekitar Kecamatan Cisaat," kata Ketua PMI Kabupaten Sukabumi Hondo Suwito di Sukabumi, Sabtu.

Hewan yang terancam punah ini rencananya akan diserahkan kepada Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi agar kondisi kesehatannya terjaga dan mendapatkan perawatan yang baik.

Kukang merupakan primata nocturnal atau yang aktif di malam hari ini saat diserahkan dalam kondisi stres berat sebab hewan ini senang dengan kondisi yang sunyi dan tidak terganggu dengan aktivitas manusia.

Namun, kata Hondo, kondisi kesehatannya belum diketahui secara pasti, yang terpenting kukang tersebut bisa diselamatkan terlebih dahulu dan diserahkan ke PPSC agar bisa dilepas liarkan kembali ke habitatnya.

"Rencana hewan tersebut kami serahkan ke PPSC pada Minggu, (3/3) untuk menjalani rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan serta stresnya bisa segera hilang," tambahnya.

Satwa ini dilindungi oleh Undang-Undang nomor 5 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan sudah terancam punah.

Pihaknya juga mengimbau jika menemukan adanya kukang atau hewan dilindungi lainnya agar diserahkan ke lembaga terkait seperti PPSC.
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019