• Beranda
  • Berita
  • Puluhan warga Pekanbaru didenda karena buang sampah sembarangan

Puluhan warga Pekanbaru didenda karena buang sampah sembarangan

3 Maret 2019 13:25 WIB
Puluhan warga Pekanbaru didenda karena buang sampah sembarangan
Ilustrasi warga bersihkan lingkungan dari sampah. (ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH)

pada 2019 ini semua yang terjaring membayar denda Rp250 ribu

Pekanbaru (ANTARA) - Satuan Tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru pada awal 2019 sudah menangkap tangan sekitar 30-50 orang warga yang membuang sampah sembarangan, dan telah dijatuhi denda.  

"Ada sekitar 30 sampai 50 orang selama Januari-Februari 2019," kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi DLHK Kota Pekanbaru, Weni Erizona, kepada Antara di Pekanbaru, Minggu.

Ia menjelaskan, Satuan Tugas (Satgas) DLHK berjumlah 60 orang yang salah satu fungsinya menggelar patroli rutin untuk menangkap tangan warga yang membuang sampah sembarangan.

Mereka berpatroli tiap hari kerja sejak pukul 06.00 hingga 15.00 WIB dengan berkeliling kota.

"Rata-rata yang ditangkap karena buang sampah sembarangan, tidak pada tempatnya dan buang sampah di luar jadwalnya," kata Weni menjelaskan alasan penangkapan.

Patroli Satgas DLHK diakuinya sudah mulai membuahkan hasil karena di jalan-jalan protokol jumlah tumpukan sampah berkurang mengingat warga yang biasanya membuang sampah ke lingkungan ketakutan karena banyak warga terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Namun, Satgas akan terus melakukan patroli di daerah lain karena bisa jadi warga hanya berpindah tempat membuang sampah sembarangan.  

"Karena titik yang kita jaga mengalami pengurangan sejak ada OTT, maka kita pindah ke titik yang lain," ujarnya.

Ia menjelaskan, dasar hukum operasi tersebut adalah Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru 2018. Warga yang terjaring OTT bisa dikenakan denda minimal RP250 ribu hingga Rp5 juta sesuai berat dan jenis sampah yang dibuang.

"Jadi pada 2019 ini semua yang terjaring membayar denda Rp250 ribu. Semuanya masuk ke kas daerah," katanya.

Perwako 2018 itu mengatur lebih rinci tentang besar denda pencemar lingkungan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 8/2014 yang menyatakan, denda sebesar Rp2,5 juta per orang bagi yang terjaring OTT.

Ia mengatakan, penerapan Perda tersebut kurang berhasil karena banyak warga keberatan untuk membayar denda sebesar itu.

Padahal, sejak diberlakukan pada 1 Agustus 2014 hingga akhir Desember 2018, kurang lebih sekitar 100 orang sudah terjading OTT karena buang sampah sembarangan.

"Yang 2018 itu tidak (denda) hanya surat pernyataan, karena masyarakat keberatan membayar denda sampai Rp2,5 juta, karena angkanya terlalu tinggi," ujarnya.

Ia menambahkan, produksi sampah di Pekanbaru mencapai 100 ton per hari berdasarkan perhitungan DLHK. Namun, jumlah sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Muara Fajar berkisar 600-700 ton per hari. Dari jumlah sampah tersebut, sekitar 80 persen berupa sampah plastik yang sulit diuraikan secara alami. 

Baca juga: Buang sampah sembarangan kena denda Rp10 juta di Banda Aceh
 Baca juga: Buang sampah sembarangan di Puncak harus siap didenda Rp50 juta
 

Pewarta: Febrianto Budi Anggoro
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019