"MUI mengimbau kepada umat Islam untuk tidak terjebak pada polemik yang berlebihan atas putusan Munas NU terkait dengan penyebutan orang yang beragama selain Islam dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara dengan sebutan kafir," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Dia mengajak masyarakat menghargai putusan tersebut sebab hasil itu merupakan ijtihad kolektif yang harus dihormati karena pasti memiliki alasan, dalil dan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara syariah maupun pertimbangan kemaslahatan umum.
Waketum MUI mengimbau kepada semua pihak untuk mengembangkan sikap berbaik sangka, pemahaman positif dan sikap toleransi terhadap berbagai hasil ijtihad kolektif masyarakat.
"Sepanjang hal tersebut masih dalam koridor wilayah perbedaan (ikhtilaf) dari cabang agama (furu'iyyah) dan bukan masalah pokok dalam agama (ushuluddin)," katanya.
Menurut dia, perbedaan pendapat di kalangan umat Islam merupakan sebuah keniscayaan yang harus diterima oleh umat Islam sebagai konsekuensi dari pranata ijtihad dalam ajaran Islam yang tidak dilarang bahkan sangat dianjurkan.
"Untuk hal tersebut, MUI mengajak kepada semua pihak untuk terus menjaga persaudaraan ke-Islaman (ukhuwah Islamiyah) dan persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyyah) demi mewujudkan Islam yang rahmatan lil 'alamin,” katanya.
Baca juga: Ulama : penghapusan kafir sesuai bahtsul masail NU
Baca juga: Kiai Ma'ruf: Rekomendasi NU tidak sebut kata kafir untuk jaga keutuhan bangsa
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2019