"Alokasi dana dampingan telah diatur dalam Permensos 1 Tahun 2018 pasal 57, bahwa sumber pendanaan PKH dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota", kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin.
Seperti dalam keterangan tertulisnya, Pedoman Umum Program Keluarga Harapan Bab II, Huruf A, poin 8 menyatakan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berperan dalam dukungan PKH secara langsung melalui alokasi dana dampingan, termasuk SDM pelaksana PKH sesuai dengan komitmen.
Menteri Sosial sebelumnya telah mengirim surat kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia dengan nomor 202/MS/C/12/2018 tanggal 28 Desember 2018.
Dalam suratnya, Mensos menyatakan bahwa penyediaan alokasi dana penyertaan PKH melalui APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, minimal sebesar lima persen.
"Pemda mempunyai kewajiban untuk menyediakan alokasi anggaran minimal lima persen dihitung dari total bantuan yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) baik di provinsi maupun di kabupaten/kota," kata Agus.
Menurut Mensos, alokasi dana penyertaan digunakan untuk mendukung kegiatan PKH, di antaranya menyediakan kantor Sekretariat Kabupaten/Kota dan Kecamatan untuk Administrator Database dan Pendamping Sosial PKH, menyediakan fasilitas pendukung di sekretariat PKH seperti komputer, meja kerja dan kursi, dan lainnya.
Dana penyertaan, menurut Agus juga bisa untuk operasional bagi Koordinator Kabupaten/Kota, Supervisor PKH, Pendamping Sosial dan Administrator Database PKH Kabupaten/Kota, serta untuk mencetak atau pengadaan formulir verifikasi fasdik (fasilitas pendidikan), faskes (fasilitas kesehatan) kesos sistem pengaduan masyarakat dan formulir pemutakhiran.
"Bisa juga untuk biaya operasional pengiriman formulir hasil verifikasi faskes fasdik dan kesos dari Kabupaten/Kota Pelaksana PKH ke Provinsi. Sosialisasi PKH tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan atau Desa," jelas Agus.
Rapat koordinasi teknis PKH juga bisa dialokasikan melalui APBD. Untuk meningkatkan kapasitas SDM PKH, Pemda juga bisa menyelenggarakan pemantapan Pendamping dan Administrator Database PKH Kabupaten/Kota serta mendukung pelaksanaan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) Pendamping Sosial dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebagai bentuk apresiasi dan peningkatan pemahaman tentang pelaksanaan PKH, Pemda juga berkewajiban untuk menyiapkan honor tim koordinasi teknis PKH Provinsi atau Kabupaten/Kota atau Kecamatan dan mengalokasikan anggaran studi banding ke Kabupaten/Kota pelaksana PKH terbaik.
Untuk mengawal pelaksanaan PKH agar dapat berjalan sesuai dengan pedoman, Pemda diharapkan membentuk layanan Sistem Pengaduan Masyarakat (SPM) PKH di Provinsi dan Kabupaten/Kota dan menyediakan alokasi kegiatan monitoring pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan PKH di Kabupaten/Kota
Pemda juga diimbau untuk mensinergikan program penanggulangan kemiskinan lainnya khususnya yang didanai APBN.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengimbau kepada seluruh Koordinator PKH untuk mengawal surat edaran dapat dilaksanakan di seluruh provinsi, kabupaten/kota.
"Kami minta seluruh Koordinator Wilayah dan Koordinator Kabupaten/Kota untuk memastikan Pemda merespon surat edaran tersebut dan bisa dilaksanakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota," ujar Harry.
Baca juga: Jokowi janjikan awal April kembali cairkan bantuan sosial
Baca juga: Penyaluran PKH tahap pertama capai 96 persen
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019