Peta Indikatif Lokasi Hutan Adat (PILHA) disusun berdasarkan hasil pencermatan terhadap usulan-usulan dan informasi serta peta-peta yang masuk ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto di Jakarta, Senin, mengatakan terdapat areal seluas lebih kurang 369.861 hektare (ha) yang dapat ditetapkan menjadi Areal Indikatif Hutan Adat.
Bambang mengatakan berdasarkan hasil pencermatan terhadap usulan-usulan dan informasi serta peta-peta yang masuk ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dari berbagai sumber, maka direktorat jenderalnya telah menyusun Peta Indikatif Lokasi Hutan Adat (PILHA).
Peta-peta tersebut, menurut dia, juga termasuk dari hasil Rapat Koordinasi Hutan Adat pada Januari 2018.
Berdasarkan hasil telaah Direktorat Jenderal PSKL, terhadap peta-peta usulan penetapan hutan adat dari berbagai sumber. Bambang mengatakan areal yang bisa ditetapkan menjadi Areal Indikatif Hutan Adat mencapai seluas lebih kurang 369.861 ha.
Dengan pembagian yang terdiri dari Kawasan Hutan Negara seluas lebih kurang mencapai 300.631 ha, dari Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 51.571 ha, ditambah dengan areal hutan adat yang telah ditetapkan seluas lebih kurang 17.659 ha dari 34 Hutan Adat (per 31 Januari 2019).
Berdasarkan data KLHK, hingga 4 Maret 2019, total capaian Perhutanan Sosial menjadi 2.566.708,15 ha.
Dengan perincian Hutan Desa (HD) mencapai 1.281.049,18 ha, Hutan Kemasyarakatan (HKm) mencapai 645.593,82, Hutan Tanaman Rakyat (HTR) mencapai 331.993,68 ha, Kemitraan Kehutanan mencapai 279.785.13 ha, serta Hutan Adat (HA) mencapai 28.286,34 ha.
Total jumlah SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Perhutanan Sosial mencapai 5.494 unit, menjangkau 619.801 Kepala Keluarga (KK).
Hutan Adat baru
Sesuai Rencana Anggaran, pada tahun 2019, Bambang mengatakan KLHK menargetkan dapat menetapkan atau memverifikasi areal hutan adat seluas 30.000 ha.
Sampai dengan Februari 2019, KLHK telah menetapkan 7 unit Hutan Adat baru seluas 2.182 ha dan akan segera disusul dengan penetapan terhadap 6 Hutan Adat lainnya dari provinsi Jambi seluas 1.518 ha. Sehingga totalnya akan mencapai angka 3.700 ha, lanjutnya.
Jumlah angka-angka capaian dimaksud sudah barang tentu akan terus bertambah, seiring dengan proses-proses fasilitasi dan verifikasi terhadap hutan adat yang dilakukan antara lain di Provinsi Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan.
Bambang mengatakan verifikasi selanjutnya secara bertahap akan menyasar ke wilayah Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Bali, Bengkulu dan Sulawesi Tengah, serta lokasi-lokasi lain yang telah siap secara prosedur untuk ditindaklanjuti.
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019