"Para pelaku ini mengedarkan sabu dari dalam rumahnya, para pembelinya harus datang ke rumah pelaku untuk mendapatkan narkotika jenis sabu," ujar Kasi Brantas BNNK Jakarta Utara, Putu Darmawan saat konferensi pers di Gedung Mitra Praja Sunter, Selasa.
Ia menyebutkan dua pelaku berinisial MH dan FR diamankan di Gang Bonpis, Kampung Muara Bahari pada Selasa (22/1). Keduanya merupakan bandar dari jaringan yang berbeda.
"Dari tangan MH kita amankan 31,08 gram sabu dan dari tangan FR diamankan 41,66 gram sabu. Sedangkan tiga tersangka lainnya berinisial MD, KM dan KC kini masih dalam pengejaran," kata Putu.
Sabu tersebut dijual dengan harga Rp150 ribu per kemasan plastik dengan berat 0,1 gram.
Sedangkan satu orang tersangka lainnya berinisial DF ditangkap pada Senin (18/2) di Jalan Budi Mulia, Jakarta Utara, dengan barang bukti sembilan paket sabu seberat 4,2 gram.
"DF berperan sebagai penampung sabu yanh diperoleh dari kakaknya yang masih buron, sekali penitipan dia mendapatkan uang Rp50 ribu," kata Putu.
MH dan FR dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Sedangkan DF dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019