• Beranda
  • Berita
  • Peminat pelatihan keamanan pangan di Yogyakarta tinggi

Peminat pelatihan keamanan pangan di Yogyakarta tinggi

6 Maret 2019 15:51 WIB
Peminat pelatihan keamanan pangan di Yogyakarta tinggi
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat mengisi pelatihan keamanan pangan sebagai syarat pengajuan permohonan nomor pangan industri rumah tangga (PIRT) di Yogyakarta, Rabu (6/3). (Foto Antara Yogykarta/Eka Arifa Rusqiyati)

Peminat pelatihan keamanan pangan yang digelar sebagai syarat pengajuan nomor PIRT di Kota Yogyakarta cukup tinggi, sehingga Dinas Kesehatan sebagai pengampu kegiatan memprioritaskan peserta yang sudah memiliki usaha terlebih dulu.

"Untuk tahun ini, kami membuka alokasi untuk 350 peserta pelatihan dan diutamakan warga yang sudah memiliki usaha kuliner terlebih dulu," kata Kepala Bidang Regulasi dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Ariyani di Yogyakarta, Rabu.

Dengan memprioritaskan peserta yang sudah memiliki usaha kuliner, Dinas Kesehatan berharap agar peserta bisa segera mengajukan permohonan nomor pangan industri rumah tangga ke Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta usai menyelesaikan pelatihan. Setiap peserta akan memperoleh sertifikat jika mengikuti pelatihan secara tuntas.

Sertifikat tersebut merupakan salah satu syarat untuk mengurus nomor pangan industri rumah tangga (PIRT). Selama ini, banyak peserta pelatihan yang tidak segera mengajukan permohonan nomor PIRT usai mengikuti pelatihan keamanan pangan.

"Sertifikat yang mereka peroleh adalah sertifikat nasional. Mereka bisa mengajukan permohonan nomor PIRT di daerah lain di Indonesia menggunakan sertifikat tersebut. Dengan sertifikat tersebut, peserta dinilai mampu mengetahui bagaimana cara mengolah makanan yang aman, sehat dan higienis," katanya.

Meskipun demikian, Emma mengatakan, tidak semua produk kuliner harus dilengkapi dengan nomor PIRT. Makanan yang hanya tahan satu hari tidak membutuhkan nomor PIRT tetapi pelaku usaha tetap bisa mengajukan permohonan bila membutuhkan.

"Makanan yang perlu dilengkapi dengan PIRT adalah makanan yang bisa tahan beberapa hari dan dikemas khusus misalnya saja keripik, abon atau bakpia. Namun untuk makanan beku sudah bukan ranah kami tetapi ada di BPOM," katanya.

Hingga saat ini, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta telah menerbitkan sekitar 3.000 nomor PIRT. Satu usaha bisa saja memiliki lebih dari satu nomor PIRT apabila bahan makanan yang digunakan berbeda atau cara pengemasannnya berbeda.

Selain itu, untuk memudahkan pengajuan permohonan PIRT, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta tengah mengembangkan layanan e-IRTP (industri rumah tangga pangan) yang bisa diakses secara online.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, kepemilikan nomor PIRT merupakan salah satu syarat apabila usaha kuliner warga ingin bergabung sebagai penyedia sajian makan dan minum di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai bagian dari program Gandeng-Gendong.

"Hingga saat ini, sudah ada 75 kelompok masyarakat yang tercatat sebagai penyedia sajian makan dan minum di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta hingga tingkat kecamatan dan kelurahan," kata Heroe.

Melalui upaya tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan karena di dalam setiap kelompok usaha harus menyertakan warga miskin yang masuk dalam data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS).

Namun demikian, Heroe mengatakan, masih ada beberapa kendala yang dihadapi yaitu kelompok usaha tidak siap jika menerima pesanan makan dan minum dalam jumlah banyak atau tidak bisa melayani jika pesanan dilakukan mendadak.

"Tetapi, kualitas makanan yang diproduksi sudah semakin baik. Ukurannya tidak lagi besar-besar tetapi sudah disesuaikan. Saya sangat berharap, kuliner di Yogyakarta terkenal sebagai kuliner yang higienis, sehat dan aman sehingga konsumen atau wisatawan yang membeli tidak merasa khawatir dengan keamanan pangan yang mereka konsumsi," katanya.

Selain bersinergi dengan pemerintah, Heroe berharap, pelaku usaha kuliner bisa mandiri dan menjual produk mereka secara langsung ke masyarakat.

"Pelaku usaha tidak hanya memenuhi kebutuhan makan dan minum pemerintah saja tetapi produksnya juga bisa dibeli oleh umum," katanya. ***3***

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019