• Beranda
  • Berita
  • Penyaluran dana desa tunggu Peraturan Bupati Biak

Penyaluran dana desa tunggu Peraturan Bupati Biak

6 Maret 2019 17:20 WIB
Penyaluran dana desa tunggu Peraturan Bupati Biak
Pelaksana tugas Kepala DPMK Biak Numfor, Setyo Budi MAP (kiri) didampingi Kades Makmakerbo William Makmaker mengikuti sosialisasi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Biak, Rabu (6/3/2019). (Foto Antara Papua/Muhsidin)
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, tengah menyiapkan Peraturan bupati (Perbub) sebagai payung hukum dalam penyaluran dana desa tahap pertama tahun 2019.

"Draf Perbup sudah di bagian hukum Setda Biak, ya kami targetkan setelah pelantikan bupati devinitif Herry Ario Naap dana desa sudah dapat disalurkan," harap Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Biak Numfor, Setyo Budi MAP di Biak, Rabu.

Ia mengatakan alokasi dana desa tahun 2019 Kabupaten Biak Numfor mengalami peningkatan Rp22 miliar sehingga total keseluruhan mencaai Rp202 miliar.

Dibanding dana desa tahun 2018, menurut Setyo Budi, alokasi dana desa Biak mendapat sebesar Rp180 miliar tetapi untuk tahun 2019 telah mengalami kenaikan sekitar 12 persen.

Setyo Budi mengakui dengan adanya kenaikan dana desa di Kabupaten Biak Numfor dipastikan berdampak juga dengan peningkatan penerimaan anggaran di berbagai kampung.

"Untuk formulasi besaran dana desa setiap kampung tidak sama, ya untuk rinciannya masih menunggu Perbup sebagai pedoman dalam penyaluran dan pembagian dana desa setiap kampung," tegas alumni program magister Unitri Malang itu.

Plt DPMK Biak Setyo Budi mengakui kebijakan kenaikan dana desa 2019 telah dilakukan Pemerintah Pusat kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data Prioritas Penggunaan Dana Desa menurut Permen No. 16 Tahun 2018 yang tercantum dalam Pasal 4 tersebut adalah sebagai berikut, ayat 1 Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sedangkan ayat 2, pritoritas Penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.

Serta untuk ayat 3 diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa.

Sedangkan kebijakan lain program dana desa 2019 untuk pembangunan sarana olahraga serta pekerjaan adat karya untuk penanggulangan kemiskinan dan meciptakan lapangan kerja di kampung.
***3***
 

Pewarta: Muhsidin
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019