Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kekerasan yang terjadi di ranah privat merupakan yang paling banyak dilaporkan sepanjang 2018.Yang tertinggi dilaporkan adalah kekerasan dalam rumah tangga, 'incest' dan kekerasan dalam pacaran
"Yang tertinggi dilaporkan adalah kekerasan dalam rumah tangga, 'incest' dan kekerasan dalam pacaran," kata Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Nur mengatakan kasus perkosaan dalam perkawinan mengalami peningkatan pada 2018, yaitu 195 kasus. Perkosaan dalam perkawinan adalah hubungan seksual dengan cara yang tidak diinginkan dan menyebabkan penderitaan terhadap istri.
Peningkatan pelaporan kasus perkosaan dalam perkawinan menunjukkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga masih memiliki banyak persoalan.
"Meskipun Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah 14 tahun diberlakukan, tetapi hanya tiga persen kasus saja yang dilaporkan ke lembaga pelayanan hingga ke pengadilan," tuturnya.
Perkosaan oleh orang yang masih memiliki hubungan darah atau "incest" yang dilaporkan pada 2018 juga masih sangat tinggi, yaitu 1.071 kasus, dengan pelaku terbanyak adalah ayah kandung dan paman.
Menurut Nur, hal itu menunjukkan fakta mengkhawatirkan di tengah konstruksi sosial yang kuat yang menempatkan laki-laki sebagai wali dan pemimpin keluarga yang diharapkan dapat melindungi perempuan dan anak perempuan di dalam keluarga.
"Fakta ini juga menjadi penting untuk mempertimbangkan basis utama dalam membangun konsep ketahanan keluarga," katanya.
Nur mengatakan perkosaan dalam perkawinan dan perkosaan oleh orang yang masih memiliki hubungan darah sulit diungkap karena terjadi dalam relasi keluarga. Selain itu, pada diri korban juga diletakkan kewajiban untuk patuh dan berbakti serta tidak membuka aib keluarga.
"Pengungkapan kasus seperti itu perlu ditindaklanjuti dengan penyediaan mekanisme pemulihan yang komprehensif dan berpihak pada korban, serta penghukuman pelaku yang berorientasi pada perubahan perilaku sehingga tidak mengulangi lagi kejahatannya," katanya.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019