Jember tuan rumah Festival HAM Indonesia 2019

6 Maret 2019 23:41 WIB
Jember tuan rumah Festival HAM Indonesia 2019
Bupati Jember Faida berfoto bersama dengan Komisioner Komnas HAM dan aktivis HAM di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Rabu (6/3/2019). (Foto Humas Pemkab Jember)

desa menjadi garda terdepan untuk mencegah adanya pelanggaran HAM

Kabupaten Jember, Jawa Timur akan menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan Festival Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia tahun 2019 yang rencananya akan digelar pada November 2019.

 Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Habsara bersama sejumlah aktivis menemui Bupati Jember Faida di pendapa Wahyawibawagraha Jember, Jawa Timur, Rabu.

"Pertemuan hari ini merupakan pertemuan pertama di Jember untuk menyiapkan Jember menjadi tuan rumah Festival HAM yang merupakan kegiatan tahunan," kata Bupati Jember Faida.

Suatu pengelolaan pemerintahan yang diwarnai dengan semangat tentang HAM, menurut dia,  pasti lebih baik, karena itu Jember harus berbangga.

Ia mengatakan kegiatan festival itu akan menggelar pameran yang melibatkan banyak pihak, yang diikuti anak-anak, santri dan juga masyarakat.  

"Anggaran penyelenggaraan Festival HAM telah disediakan dalam APBD Kabupaten Jember tahun 2019 dan rencananya festival digelar pada bulan November 2019 yang bertepatan pascapemilihan kepala desa serentak di 169 desa di Jember," tuturnya.

Faida menjelaskan ada hal yang berbeda dalam Festival HAM Indonesia yang digelar di Kabupaten Jember karena akan ada diklat HAM bagi kepala desa yang baru saja terpilih dan mereka akan mengikuti diklat sebelum menjalani pelantikan.

Sementara Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Habsara mengatakan berbicara tentang HAM bukan hanya domain pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah sampai pada level pemerintah desa karena desa mempunyai peran yang strategis dan merupakan ujung tombak pelayanan.

"Kemudian dengan semakin banyaknya tantangan dewasa ini, desa menjadi garda terdepan untuk mencegah adanya pelanggaran HAM dan peran strategis desa juga bisa memperbaiki kualitas pelayanan publik dari pemerintah daerah," katanya.

Setelah mengikuti diklat HAM tersebut, diharapkan para kepala desa atau lurah sudah bisa mempraktikkan pengetahuan HAM itu dalam kehidupan sehari-hari misalnya, bagaimana peran desa dalam permasalahan agraria.

Ia menjelaskan setelah mengetahui hal-hal tentang HAM, maka kepala desa dapat menjelaskan kepada masyarakat, seperti aksi demonstrasi boleh dilakukan, namun tidak merusak. "Boleh berekspresi ketika sedang memperjuangkan hak-haknya, namun harus tetap dalam koridor hukum."


Baca juga: Indonesia selenggarakan Festival HAM 2018
Baca juga: Menilik peluang Indonesia di Dewan HAM PBB

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019