Pemerintah pusat menggelontorkan anggaran sebesar Rp1,2 triliun dana desa untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di kabupaten dan kota, Provinsi Sulawesi Utara, yang berpenduduk lebih dari 2,5 juta jiwa itu."Dana ini (dana desa) harus benar-benar dimanfaatkan dan dioptimalkan penggunaannya,"
"Dana ini (dana desa) harus benar-benar dimanfaatkan dan dioptimalkan penggunaannya," ajak Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw di Manado, Jumat.
Menurut Wagub, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan mengandung konsekuensi hukum bila tidak direalisasikan sesuai dengan aturan.
"Dana desa ini tidak termasuk di APBD, tidak diperiksa BPK melainkan diperiksa langsung oleh jaksa dan polisi apabila ada indikasi penyalahgunaan, jadi jangan main-main," tegas Wagub.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berharap pemanfaatan dana desa optimal dan transparan, serta mampu menghasilkan "output" dan "outcome" bagi masyarakat.
"Dana desa idealnya harus berkelanjutan demi pemanfaatan kesejahteraan masyarakat umum sesuai program Nawa Cita Presiden Jokowi," harapnya.
Sukses pemanfaatan dana desa, lanjut dia, tidak bisa dipisahkan dari peran seluruh tenaga pendamping yang ada di daerah ini.
"Tugas mereka (tenaga pendamping) adalah mengawal pemanfaatan dana desa dengan baik sesuai aturan dan mekanisme yang ada," ujarnya.
Dia berharap, tenaga pendamping desa menjadi pelopor sekaligus motor penggerak pembangunan serta mampu menjadi agen perubahan di tempat di mana dia ditugaskan.
Tenaga pendamping desa, ajak Wagub, terlibat aktif dalam setiap fase, mulai dari perencanaan hingga pelaksananan pembangunan desa.
"Program dana desa ini mungkin program satu-satunya yang ada di dunia. Apalagi, besaran dana desa yang digelontorkan pemerintah setiap tahunnya terus naik," katanya.
Baca juga: Suksesnya program dana desa tak terlepas dari pengawasan dan pendampingan, kata menteri
Baca juga: Kemendes: penyimpangan dana desa tidak sampai satu persen
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2019