• Beranda
  • Berita
  • Dirjen: RUU Sinas Iptek mencakup sanksi untuk peneliti luar tanpa izin

Dirjen: RUU Sinas Iptek mencakup sanksi untuk peneliti luar tanpa izin

8 Maret 2019 18:50 WIB
Dirjen: RUU Sinas Iptek mencakup sanksi untuk peneliti luar tanpa izin
Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti, Muhammad Dimyati saat memberikan keterangan kepada wartawan di Semarang, Selasa. (Indriani)
Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Muhammad Dimyati mengatakan rancangan undang-undang (RUU) Sistem Nasional (Sinas) Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) juga akan mencakup sanksi bagi peneliti-peneliti luar negeri yang masuk ke Indonesia melakukan penelitian tanpa izin.

"Begitu nanti undang-undang (Rancangan Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ) itu sudah menetapkan sanksi, kita bisa menindak (peneliti luar yang masuk ke Indonesia melakukan penelitian tanpa izin). Sekarang kan sanksi terhadap peneliti asing belum ada di undang-undang," tutur Dimyati kepada wartawan di sela-sela acara Peluncuran Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2019, Jakarta, Jumat sore.

Dia menuturkan pada kasus yang terjadi di lapangan, peneliti luar menggunakan 'visa on arrival' untuk masuk ke Indonesia dan itu tidak bisa dideteksi.

"Misalnya, ada peneliti asing yang sekarang motret-motret kita kan ga tahu yang disangkanya dia motret-motret tapi ternyata setelah sekian tahun kemudian hasil motret-motret itu dipublikasikan, kita baru tahu setelah dua tiga tahun kemudian, loh kok. Kita cek nih dia publikasi, loh dia enggak pernah ada izin di kita, tapi setelah kita cek dengan Kemkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), loh dia pernah pakai 'visa on arrival'. Jadi ternyata dia menggunakan 'visa on arrival'," ujarnya.

Menurut dia, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002, Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi belum memberikan sanksi.

"Makanya ini kita berikan sanksi, sanksinya pun juga tidak langsung memberatkan, nanti itu ke komisi etik dulu. Jadi kalau komisi etik mengatakan itu betul-betul melanggar, maka bisa proses pidana, tapi kalau tidak melanggar ya sudah," ujarnya.

Dimyati mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing, peneliti asing harus meminta izin untuk melakukan penelitian di Indonesia dan yang mengurus izin tersebut adalah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti).

Oleh karena itu, Kemristekdikti telah mengirimkan surat ke rektor di perguruan-perguruan tinggi untuk memastikan peneliti luar yang mau masuk ke Indonesia untuk melakukan penelitian bersama dengan peneliti atau perguruan tinggi di Indonesia harus terlebih dahulu mengurus izin penelitian.

"Izinnya gampang sudah online jadi tidak repot-repot. Jadi sebelum mereka berangkat dari negaranya sudah bisa mengisi form, dipersyaratkan mereka harus punya mitra di sini, misalnya mitranya perguruan tinggi daerah, dia ketemu mister x, mister x-nya ketemuan dengan kita, tinggal persentasi aja, kalau tidak perlu persentasi, dia sudah bisa mendapatkan kayak KITAS atau surat izin ya," ujarnya.

***3***

 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019