Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) Kemendikbud menggelar pelatihan penguatan kepala sekolah sejak taman kanak-kanak (TK), SD, SMP hingga jenjang sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK), baik negeri maupun swasta.Masih diperlukan upaya yang berkelanjutan untuk meningkatkan penguasaan kompetensi kepala sekolah yang masih kurang agar seluruh kepala sekolah memiliki penguasaan kompetensi yang tinggi
Kegiatan yang digagas bersama dengan Dinas Pendidikan Kota Bogor dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bogor, Jawa Barat, didukung oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA, SMK Kota Bogor serta CV IDS Rumah Pendidikan Indonesia itu berlangsung hingga 13 Maret mendatang di kawasan Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor.
Ketua panitia kegiatan pelatihan, Dr drh RP H Agus Lelana, SpMP, M.Si, di Cisarua, Jumat petang menjelaskan bahwa sebanyak 106 kepala sekolah dari Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Garut, mengikuti kegiatan yang telah dimulai pada Rabu (6/3) 2019.
Ia menjelaskan bahwa yang berbeda dari pelatihan sebelumnya -- yang jenjangnya setara -- misalnya hanya untuk kepala SD, SLTP atau SLTA, penyelenggaraan kali ini menggabungkan lintas jenjang kependidikan.
"Jadi, mulai dari kepala sekolah TK, SD, SLTP, SLTA dan SMK digabung," kata Agus Lelana, yang juga pengajar di IPB dan menjabat Wakil Ketua BMPS Kota Bogor itu.
Mengapa penyelenggaraan kali ini digabung, menurut dia, karena secara prinsip, kepemimpinan adalah sama dan kondisi itu menimbulkan suasana kebersamaan yang optimal.
"Sehingga memberikan rasa percaya diri di semua level. Dan yang menarik, kali ini kepala sekolah negeri pun ikut. Ini bisa dijadikan terobosan," katanya.
Sementara itu, dalam pengantar pada kegiatan pelatihan tersebut, Kepala LPPKS Kemdikbud Prof Dr Nunuk Suryani, M.Pd menyampaikan bahwa program komptensi kepala sekolah merupakan kebijakan Mendikbud yang terencana dan berkelanjutan.
Ia merujuk pada Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada pasal 21 huruf e, yang menyebutkan kepala sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, mengamanatkan bahwa kepala sekolah merupakan pimpinan tertinggi di sekolah wajib memiliki lima dimensi kompetensi, yaitu dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
"Untuk itu, secara bertahap dan berkesinambungan kompetensi kepala sekolah harus ditingkatkan melalui diklat penguatan kepala sekolah," katanya.
Ia menyatakan bahwa masih diperlukan upaya yang berkelanjutan untuk meningkatkan penguasaan kompetensi kepala sekolah yang masih kurang agar seluruh kepala sekolah memiliki penguasaan kompetensi yang tinggi.
Karena itu, katanya, kesungguhan peserta dalam mengikuti diklat mendapat perhatian serius karena menentukan ketuntasan pencapaian tujuan diklat.
"Sehingga kepala sekolah yang tidak lulus harus mengulang mengikuti diklat penguatan kepala sekolah," katanya.
Ia menyebutkan Permendikbud No. 6 Tahun 2018 pasal 21 huruf f dinyatakan bahwa kepala sekolah yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam huruf e diberi kesempatan untuk mengikuti kembali pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah paling banyak dua kali.
Dua kepala sekolah yang mengikuti kegiatan itu, yakni Kepala Sekolah TK Kreativa Kota Bogor, Fenti Achdiati, S.Pd dan Kepala SD Yapis Kota Bogor, Yana Supriyatna, S.Pd mengaku diklat tersebut memberikan manfaat, khususnya pada bidang-bidang non-kependidikan.
"Saya sudah dua periode (delapan tahun) jadi kepala sekolah, melalui diklat penguatan kepala sekolah ini bisa menambah wawasan," kata Yana Supriyatna.
Ia menambahkan bahwa diklat dengan penguji dari LPPKS Kemdibud itu kian meneguhkan posisi kepala sekolah sebagai "pure manager", karena paradigma lama sebelumnya kepala sekolah masih mengemban tugas mengajar.
Sedangkan Fenti Achdiati menambahkan bahwa dengan mekanisme adanya "pre test" dan "post test" kepada peserta diklat, yang bermuara akhir pada dimilikinya sertifikat kepala sekolah yang dikeluarkan LPPKS-Kemdikbud jika dinyatakan lulus, maka akan menjadi legitimasi mereka sebagai kepala sekolah.
"Jadi, kami menjadi terlegitimasi," katanya.
Dalam diklat tersebut, kepala sekolah yang menyelesaikan pelatihan dengan baik akan mendapatkan sertifikat pelatihan penguatan sebagai syarat untuk mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
Dalam kesempatan itu, Sekda Kota Bogor, Drs Ade Sarip Hidayat, M.Pd, mengatakan kegiatan itu disambut baik karena akan semakin meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya bagi kepala sekolah.
"Untuk meningkatkan mutu pendidikan, kepala sekolah merupakan salah satu pilar yang harus mendapat perhatian," katanya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, khususnya LPPK Kemdikbud, serta dukungan dari Disdik Kota Bogor, Kantor Wilayah Cabang II Jawa Barat, , MKKS TK, SD, SMP, SMA dan SMK Kota Bogor, BMPS Provinsi Jawa Barat, serta PGRI maupun IGTK Kota Bogor.
Baca juga: Mendikbud: kepala sekolah berperan kuatkan pendidikan karakter
Baca juga: Kunci pendidikan : orang tua, guru, kepala sekolah
Baca juga: Mendikbud berencana ubah tugas kepala sekolah
Pewarta: Andi Jauhary
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019