Hal itu dikemukakanya, Sabtu, bahwa melalui pengembangan KLA pemerintah membuat suatu upaya nyata untuk menyatukan isu hak anak ke dalam perencanaan dan pembangunan Kabupaten Sinjai
“Ini bertujuan agar para peserta mampu memahami dan mengimplementasikan lima klaster di masing-masing tempat kerjanya serta untuk menyukseskan pelaksanaan percepatan penilaian KLA terhadap 177 Kabupaten/Kota, termasuk Kabupaten Sinjai,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan bahwa penguatan layak anak merupakan bentuk upaya Pemkab Sinjai untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada UU itu pada pasal 4 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Ada 24 indikator KLA yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan ke dalam lima klaster pemenuhan hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yaitu Hak Sipil dan Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Seni Budaya dan Perlindungan Khusus," tandasnya.
Selain itu, Wabup juga menyampaikan bahwa melalui penguatan KLA ini, mari kita membangun pondasi yang kuat untuk anak-anak. Kita membimbing mereka untuk menjadi pribadi yang kuat, berakhlak mulia dan berpendirian teguh serta memiliki kecakapan, wawasan yang luas dan kecerdasan sehingga kelak Sinjai yang kita cintai, maju dan sejahtera dipimpin oleh generasi terbaik dari anak-anak kita yang ada sekarang ini.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala DP3AP2KB Provinsi Sulsel, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Sinjai, para Kepala OPD, para Camat dan para pengamat Forum Anak.
Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Alex Sariwating
Copyright © ANTARA 2019