"Informasi tentang kebijakan baru ini kami ketahui berdasarkan surat Muassasah Muthawwif Jamaah Haji Asia Tenggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia, " kata Konsul Haji atau Staf Teknis Haji KJRI di Jeddah, Endang Jumali, dalam siaran pers Kementerian Agama, Minggu.
Dia mengatakan pemerintah Arab Saudi melarang penggunaan istilah wisata religi untuk kegiatan apa pun yang berkaitan dengan ibadah haji dan umrah atau ziarah ke Masjid Nabawi.
Menurut Endang, penerapan ketentuan itu merupakan tindak lanjut surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi tanggal 2 Jumadil Akhir 1440 Hijriyah (7 Februari 2019 Masehi) yang merujuk pada Dekrit Kerajaan.
"Kami sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk ikut mensosialisasikan kebijakan baru tersebut, baik kepada Kanwil Kemenag Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah," katanya.
Penggunaan istilah "wisata religi" sering ditemui dalam paket-paket pelayanan perjalanan untuk ibadah umrah dan haji khusus. Istilah tersebut biasanya dikonotasikan dengan kunjungan ke tempat-tempat bersejarah dalam dakwah Islam.
Baca juga:
Jamaah haji dikenakan biaya visa haji progresif
Rekam biometrik haji dilakukan di 34 provinsi
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019