Seluruh pelumas yang beredar di Indonesia mulai bulan September 2019 wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan bagi mereka yang melanggar dapat diancam sanksi pidana dan denda hingga miliaran rupiah.Kami sudah notifikasi dulu ke WTO dan mendapat tanggapan dari negara anggota WTO. Notifikasi dilakukan tahun lalu dan tidak ada tanggapan dari negara lain
"Awalnya, SNI bagi pelumas memang sukarela. Namun kalau sudah diwajibkan, maka semua pelumas yang beredar di Indonesia, baik dalam maupun luar negeri harus memenuhi SNI. Dan bagi para pelanggar regulasi ini, mau tidak mau pasti ada sanksi," kata Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad, dalam rilis di Jakarta, Minggu.
Menurut Kukuh, ancaman sanksi tersebut telah diatur dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Terkait pemalsuan SNI atau membuat SNI palsu, misalnya, sesuai 62, para pelaku diancam pidana penjara paling tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Kukuh menambahkan, pemberlakukan wajib SNI bagi pelumas sudah sesuai dengan UU No 20/2014 yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah 34 tahun 2018.
Melalui ketentuan itu, ujar dia, maka sebelum pemberlakuan, pemerintah mewajibkan menteri terkait untuk melakukan analisis dampak regulasi terlebih dahulu.
"Dalam media digital istilahnya regulatory impact assessment. Tujuannya, jangan sampai ketika SNI Wajib sudah diberlakukan, akan memberi dampak negatif yang tidak sesuai dengan tujuannya. Dan itu sudah dilakukan Kementerian Perindustrian," jelas Kukuh.
Begitu pula dengan BSN, sebagai titik kontak pada forum Organisasi Perdagangan Sedunia (WTO). Sebelum pemberlakuan SNI wajib bagi pelumas, BSN telah memberi tahu kepada dunia bahwa Indonesia akan mewajibkan setiap produsen memberi label SNI di setiap kemasan.
"Kami sudah notifikasi dulu ke WTO dan mendapat tanggapan dari negara anggota WTO. Notifikasi dilakukan tahun lalu dan tidak ada tanggapan dari negara lain," katanya.
Dengan demikian, ujar dia, maka bagi negara lain yang mengekspor pelumas, pemberlakuan regulasi tersebut dinilai tidak ada masalah.
Sementara itu, pakar permesinan ITB, Tri Yuswidjajanto Zaenuri, mengingatkan bahwa SNI wajib bagi pelumas sangat melindungi konsumen, antara lain terkait kualitas, sehingga pelumas bisa menjaga dan memelihara kinerja mesin.
"Selama ini banyak sekali beredar pelumas impor yang kualitasnya tidak pernah terkontrol," lanjutnya.
Ia menerangkan, kualitas pelumas seperti itu tentu bisa merugikan konsumen sebab pelumas tersebut akan berdampak buruk terhadap mesin kendaraan.
Baca juga: Dr Lube, aplikasi pilih pelumas dari Pertamina Lubricants
Baca juga: PT Total Oil luncurkan pelumas untuk kendaraan LCGC
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019