Ketua Harian DPC Astakira Pembaharuan Cianjur, Supyan di Cianjur Minggu, mengatakan informasi tersebut didapat setelah adanya tenaga kerja yang mengadu ke pihaknya beberapa waktu lalu.
"Seharusnya perushaan yang sudah mempunyai tenaga kerja lebih 100 orang, harus mengikuti undang-undang atau aturan ketenagakerjaan membayar gaji sesuai UMR/UMP/UMK. Sedangkan di Cianjur masih ada perusahaan mengaji karyawan dibawah UMK," katanya.
Ia menjelaskan sesuai dengan undang-undang no 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan perusahaan dilarang keras membayar gaji karyawan lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditentukan sesuai wilayah, provinsi, kota/kabupaten.
"Perusahaan harus ada perjanjian kerja dengan karyawan dan harus mengikuti aturan ketenagakerjaan. Masalah gaji itu sudah diatur didalam perundang-undangan, sesuai yang sudah tetapkan di wilayahnya," kata Supyan.
Termasuk masalah jam kerja masih menjadi sorotan karena masih ada perusahaan yang menerapkan aturan kejar target terhadap karyawan. Meskipun jam kerja sama sudah diatur dalam aturan ketenagakerjaan lebih dari jam 5 sore masuk lembur.
Ketua Ketua DPC Astakira Pembaharuan, Ali Hildan, menambahkan keluhan tenaga kerja adalah permasalahan yang harus segera ditindaklujuti Pemkab Cianjur karena ada intansi terkait yang lebih berkompeten untuk menampung segala keluh kesah tenaga kerja.
"Kami hanya organisasi eksternal yang ada diranah ketenagakerjaan, harapan kami keluhan tenaga kerja dan segala permasalahnya dapat segera ditangani dinas terkait di Pemkab Cianjur," katanya.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019