• Beranda
  • Berita
  • Pemilihan alat kontrasepsi kewenangan suami atau istri ?

Pemilihan alat kontrasepsi kewenangan suami atau istri ?

11 Maret 2019 09:12 WIB
Pemilihan alat kontrasepsi kewenangan suami atau istri ?
Ilustrasi praktik pemasangan alat kontrasepsi KB-IUD (FOTO ANTARA/Basri Marzuki/Koz/mes/08)

Usai melahirkan putra pertamanya pada 2015, Azizah (25) dan suami memutuskan untuk menggunakan alat kontrasepsi guna mencegah agar tidak hamil lagi dan ingin maksimal mengasuh buah hati mereka.

Pada awalnya ia dan suami bersepakat memilih menggunakan kondom karena dinilai lebih praktis dan simpel.

Namun setelah beberapa kali pemakaian suami Azizah, merasa kurang nyaman dan meminta kepada sang istri untuk mencoba pilihan alat kontrasepsi lain.

Guna menuruti permintaan suami, Azizah pun mencoba mencari tahu seputar alat kontrasepsi yang aman dan nyaman dan setelah berdiskusi dengan beberapa teman ia memutuskan untuk menggunakan kontrasepsi suntik.

Akhirnya ia pun mendatangi bidan dan memilih untuk menggunakan suntik. Pada awalnya tidak ada kendala dan semua berjalan dengan baik.

Akan tetapi, enam bulan berlalu terjadi perubahan pada fisik Azizah. Berat badannya yang sebelumnya hanya 50 kilogram mulai beranjak naik ke posisi 60 kilogram.

Saat persoalan itu ia tanyakan kepada bidan, ia mendapat jawaban ada pengaruh hormonal dari jenis kontrasepsi yang dipilih.

Tak hanya itu sejak menggunakan suntik ia tak lagi haid sebagaimana perempuan normal lainnya.

Dua tahun berjalan ia pun sedikit was-was karena tidak pernah mengalami haid.

Awalnya ia sudah menyampaikan kepada suami bagaimana kalau kembali menggunakan kondom, namun pasangannya enggan dan Azizah gagal menyakinkan pendamping hidupnya.

Kini kendati sedikit khawatir karena tidak pernah haid ia tetap menggunakan suntik KB.

Sempat suatu ketika ia berpikir untuk menggunakan spiral, namun karena takut saat pemasangan Azizah mengurungkan niat.

Apalagi ia juga mendapat cerita pemakaian spiral yang bergeser dan jebol.

Di tengah kekhawatiran karena lama tak haid ia sempat berkomunikasi lagi dengan sang suami perihal persoalan yang dihadapi.

Apalagi Azizah juga menerima informasi soal kasus miom hingga kanker rahim yang dialami perempuan yang menggunakan suntik KB.

"Takut sih, tapi kan tidak mungkin menolak keinginan suami, sebagai istri harus patuh," ujarnya.

Lain lagi kisah yang dialami Eliza seorang ibu rumah tangga di Padang. Usai melahirkan putri keempat awalnya ia ingin memasang alat kontrasepsi berupa IUD.

Namun karena kesibukannya mengurus anak dan rumah tangga membuat belum punya waktu untuk pergi ke bidan.

Pada sisi lain suaminya kerap menyampaikan kalau menyusui bayi merupakan alat kontrasepsi alami.

Walau sempat was-was ia pun tetap menjalani rutinitas sebagai ibu rumah tangga mulai dari mengurus anak, rumah hingga melayani suami.

Akan tetapi memasuki usia empat bulan putri ketiganya ia merasakan sejumlah perubahan pada tubuhnya.

Diawali dengan rasa tak nyaman dan sering mual akhirnya ia memeriksa kondisi tubuhnya ke puskesmas.

Dokter melakukan pemeriksaan dan akhirnya ia dinyatakan hamil dan tengah mengandung janin.

Di tengah sedang membesarkan bayi yang berusia empat bulan Eliza pun kini mengandung anak kelima.

Kendati ini merupakan hal yang berat baginya namun berkat dukungan suami dan keluarga besarnya, anak kelima lahir dengan selamat.


Siapa Berwenang ?

Salah satu perdebatan yang mengemuka adalah ketika hendak menggunakan atau tidak menggunakan alat kontrasepsi maka siapakah berwenang memutuskan apakah suami, istri atau persetujuan kedua belah pihak.

Bahkan dalam draf Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) pada pasal 11 ayat 2 b dinyatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasan seksual termasuk di dalamnya pemaksaan kontrasepsi.

Pada pasal 14 dijelaskan pemaksaan kontrasepsi adalah kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk mengatur, menghentikan dan merusak organ, fungsi atau sistem reproduksi biologis orang lain dengan kekerasan, tipu muslihat dan rangkain kebohongan atau penyalahgunaan kekuasan sehingga orang tersebut kehilangan kontrol terhadap alat reproduksinya dan mengakibatkan tidak dapat memiliki keturunan.

Lebih lanjut pada pasal 101 dinyatakan pemaksaan kontrasepsi dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.

Sementara Majelis Ulama Indonesia menilai secara prinsip hukum dari pemakaian kontrasepsi adalah mubah atau boleh dalam rangka mengatur kelahiran.

"Kaedah yang dipakai adalah untuk menghindari kemudharatan jangan sampai menimbulkan kemudharatan baru," kata Sekretaris Umum MUI Kota Padang Mulyadi Muslim.

Menurut dia pihak yang berwenang dalam memutuskan memakai atau tidak menggunakan kontrasepsi adalah kedua pihak yaitu suami dan istri.

Ia menyampaikan memang ada ajaran Islam yang mewajibkan istri wajib patuh pada suami, akan tetapi jika hal itu bisa menzhalimi diri maka kewajiban menjadi gugur.

Terkait adanya kasus istri yang disuruh suami menggunakan alat kontrasepsi tertentu, kemudian tidak nyaman maka istri dapat saja menyampaikan keluhan kepada suami.

"Yang terbaik adalah kedua belah pihak dapat meminta saran dan berkonsultasi dengan dokter mana kontrasepsi yang terbaik dan paling cocok," kata dia.

Sementara Sosiolog Universitas Andalas (Unand) Padang Prof Afrizal menilai salah satu alasan kenapa ada pasal pemaksaan kontrasepsi dalam draf RUU PKS adalah perempuan dipandang paling berhak memutuskan mau menggunakan atau tidak menggunakan kontrasepsi.

"Jadi bukan suami, bukan bidan tapi perempuan itu sendiri karena ia adalah subjek," kata dia.

Menurut dia roh dari RUU PKS adalah perempuan adalah pemilik tubuhnya sehingga ia berhak memilih alat kontrasepsi yang sesuai.

Akan tetapi ia mengingatkan tugas dari lingkungan adalah memberikan informasi seluas-luasnya, memberikan pendidikan sehingga perempuan bisa memutuskan apakah akan memakai atau tidak memakai kontrasepsi.

"Jadi tidak boleh ada pemaksaan, termasuk oleh BKKBN sendiri," katanya.

Ia memberi contoh misalnya ada 10 alat kontrasepsi maka BKKBN harus membawa ke lapangan ke 10 macam tersebut, bukan dua saja dan delapan lain tidak diberitahu.

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2019