KPK minta OJK kirim perwakilan jadi penyelidik

11 Maret 2019 12:49 WIB
KPK minta OJK kirim perwakilan jadi penyelidik
Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan keterangan kepada awak media di dedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/3/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada BPKP, PPATK, dan OJK mengirimkan perwakilannya untuk menjadi penyelidik di lembaga antirasuah tersebut.

"Kami juga meminta kepada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kemudian PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjadi penyelidik KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin.

Agus mengharapkan dengan adanya perwakilan dari instansi-instansi itu kasus yang ditangani lembaganya jauh lebih bervariasi.

"Jadi, kalau ada OJK ya kita bisa menyentuh pasar modal dan perbankan, lingkungan juga nanti kami sentuh secara khusus. Untuk mengisi penyelidik yang kosong kami lagi mengirim surat ke BPKP, PPATK, OJK juga Lingkungan Hidup. Jadi alih tugas itu, jadi yang punya keahlian akuntansi kan bisa jadi penyelidik akuntansi forensik," tuturnya.

Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa saat ini lembaganya memiliki sekitar 80 penyidik.

KPK pun saat ini sedang melakukan pelatihan terhadap 22 calon penyidik. Pembukaan pelatihan ini dilakukan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin.

Mereka akan menjalani pendidikan selama lima pekan mulai 11 Maret-13 April 2019. Pendidikan akan dilakukan di gedung ACLC pada 11 Maret-11 April 2019. Kemudian di Lembang, Bandung pada 11-13 April 2019.

"Kalau ditambah ini ya sekitar 100 lebih. Tadi saya juga ceritakan saya sampaikan ada 167 dari Polri yang akan dikirim. Nanti akan kami lakukan tes yang lulus nanti berapa," ungkap Agus.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019