Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir menyatakan siap memperjuangkan nasib sejumlah waga Kota Surabaya, Jatim, berupa penghapusan biaya restribusi izin penyewaan tanah atau "surat ijo".Saya sedang perjuangkan hak mereka, agar masyarakat Surabaya mendapatkan surat ijo dengan cara gratis tanpa bayar apapun dan saya akan sampaikan ke Presiden
"Saya sedang perjuangkan hak mereka, agar masyarakat Surabaya mendapatkan surat ijo dengan cara gratis tanpa bayar apapun dan saya akan sampaikan ke Presiden," kata Adies Kadir yang juga Caleg DPR RI dapil Jatim 1 (Surabaya-Sidoarjo) di Surabaya, Senin.
Surat ijo atau Izin Penywaan Tanah (IPT) adalah tanah aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang dialihfungsikan menjadi lahan bangunan/rumah warga ataupun untuk lahan usaha lainnya di mana pengguna lahan tersebut harus membayar retribusi kepada pemerintah kota setempat.
"Saya berharap agar warga yang selama ini menempati lahan berstatus 'surat ijo' bisa terus menempati lahan itu sampai anak cucu," ujar politikus Partai Golkar yang berhasil menyabet penghargaan "Teropong Parlemen Award 2019" untuk kategori anggota parlemen yang aspiratif ini.
Wakil Ketua Koordinator Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar ini mengaku tak akan cepat berpuas diri atas penghargaan yang diraihnya itu. Menurutnya, masih banyak tugas ke depan untuk terus memperhatikan aspirasi masyarakat daerah pemilihannya untuk dibawa dan diperjuangkan di parlemen.
Adies berjanji jika dipercayai kembali untuk mewakili masyarakat Surabaya dan Sidoarjo di DPR pada periode 2019-2024 nanti, dirinya ingin lebih giat lagi bekerja di DPR untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, salah satunya memperjuangkan "surat ijo" untuk warga Surrabaya.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kota Surabaya Hidayat Syah sebelumnya mengatakan alasan penerapan retribusi pemakaian lahan berstatus izin pemakaian tanah atau biasa disebut "Surat Ijo", karena masih berlakunya Perda Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya.
"Regulasi surat Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo" telah diatur dan ditetapkan melalui Undang-Undang dan peraturan lainnya," katanya.
Adapun UU dan pertauran yang dimaksud adalah UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu, Perda 13/2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Perda 2/2013, Perda 16/2014 Tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya dan Perda 3/2016 Tentang Izin Pemakaian Tanah.
"IPT ini terbit di 31 kecamatan di Kota Surabaya, dengan total luasannya sekitar 8.928.252 meter persegi dan itu tersebar di beberapa daerah di 31 kecamatan Surabaya," katanya.
Ia menjelaskan sebelumnya Pemkot Surabaya telah memberikan solusi atas penanganan masalah IPT mulai dari memberikan keringanan pembayaran IPT atau keringanan di retribusi, pembebasan biaya retribusi untuk penggunaan fasilitas umum seperti Balai RW dan Masjid, hingga memberikan solusi terkait pelepasan IPT dengan batasan luas lahan maksimal sekitar 250 meter persegi.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019