Surat yang berisi permohonan pencabutan kembali permohonan uji materi tersebut dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi bertanggal 11 Maret 2019.
"Karena yang bersangkutan tidak hadir, jadi surat ini akan diperlakukan sebagai penarikan kembali secara resmi dan akan dilaporkan pada Rapat Permusyawaratan Hakim," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 17/PUU-XVII/2019 ini diajukan oleh perorangan warga negara bernama Denny Fasmadhy Satiadharmanto yang mendalilkan Pasal 249 ayat (1) huruf j UU MD3 dengan UUD 1945.
Pemohon menyebutkan pasal tersebut tidak sejalan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan kewenangan membatalkan dan menguji Peraturan Daerah seharusnya ada pada Mahkamah Agung.
Pemohon menilai Pemerintah daerah membutuhkan perangkat Peraturan Perundang-undangan untuk menjalankan urusan pemerintahan daerah, yang kewenangan pembentukannya dimiliki oleh Kepala daerah atas persetujuan DPRD.
Pemohon berpendapat pemerintah pusat dan daerah membentuk UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berfungsi untuk menunjang terwujudnya sistem hukum yang efektif serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut pemohon undang-undang ini memiliki tujuan supaya seluruh lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan memiliki pedoman khusus yang baku.
Namun UU MD3 justru membatasi hubungan kerja DPRD Kabupaten Kota dan Pemda, sehingga pemohon dalam petitumnya meminta agar Mahkamah menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019