Laporan keuangan yang belum diaudit itu diserahkan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh Isman Rudy di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh di Banda Aceh, Senin.
Wali Kota mengatakan, penyerahan laporan keuangan tersebut untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
"Pemerintah daerah berkewajiban menyerahkan laporan keuangan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan sebelum disampaikan kepada DPRD," kata Aminullah Usman.
Menurut Wali Kota, laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal memadai. Isinya meliputi informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan, dan catatan atas laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
"Kami mengharapkan laporan keuangan ini mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang ke-11 kali berturut-turut untuk Banda Aceh," kata Aminullah Usman.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh Isman Rudy menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Banda Aceh yang menyerahkan laporan lebih awal dari batas waktu ditentukan.
"Dari 24 entitas di Aceh, Banda Aceh bersama Aceh Tamiang, dan Pidie Jaya merupakan tiga pemerintah daerah paling awal yang menyerahkan laporan keuangannya," kata Isman Rudy
Secara aturan, penyerahan laporan paling telat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan yang diserahkan tersebut akan diperiksa secara terperinci selama 30 hari ke depan.
"Pemeriksaan terhadap laporan akan menghasilkan opini penilaian berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dan kepatuhan terhadap undang-undang," pungkas Isman Rudy.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019