• Beranda
  • Berita
  • Sistem BPK menjauhkan anggotanya dari risiko kepentingan

Sistem BPK menjauhkan anggotanya dari risiko kepentingan

11 Maret 2019 19:22 WIB
Sistem BPK menjauhkan anggotanya dari risiko kepentingan
Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/
Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan sistem mutasi setiap tiga hingga lima tahun sekali di lembaga BPK, menjauhkan anggota BPK dari risiko kepentingan ketika melakukan tugas dan fungsinya.

"Para pemeriksa (anggota BPK) ini akan mengalami mutasi setiap tiga hingga lima tahun sekali demi menjaga independen, sehingga dengan ini anggota BPK sudah dijauhkan dari risiko kepentingan," jelas Agung di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.

Agung mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku saksi dalam uji materi UU BPK yang diajukan oleh koleganya sesama anggota BPK, Rizal Djalil.

Agung kemudian menjelaskan berdasarkan struktur organisasi bahwa BPK terdiri atas sembilan orang dengan kedudukan sama, di mana satu orang menjadi ketua dan satu lainnya menjadi wakil ketua, serta tujuh anggota lainnya berperan sebagai auditor.

Untuk hal-hal yang bersifat umum dan strategis seperti jadwal, kebijakan, dan strategi pemeriksaan perhatian publik adalah wewenang dari anggota BPK.

Adapun hal-hal yang berkaitan dengan kerugian negara serta tanggung jawab keuangan negara maka dipilih tim pemeriksa keuangan negara yang bersifat fungsional.

"Merekalah yang kemudian melakukan pengumpulan dokumen dan komunikasi audit dengan temuan serta bersentuhan langsung dengan entitas yang diperiksa," jelas Agung.

Namun para pemeriksa ini akan mengalami mutasi setiap tiga hingga lima tahun sekali, sehingga tidak selalu menangani dokumen entitas yang sama.

Sebelumnya Rizal Djalil selaku pemohon mendalilkan ketentuan dalam UU BPK yang mengatur masa jabatan anggota BPK telah merugikan atau setidaknya berpotensi merugikan pemohon.

Ketentuan tersebut membatasi masa jabatan anggota BPK hanya lima tahun dalam satu periode dan boleh menjabat lagi hanya satu kali periode selanjutnya, sama seperti ketentuan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
 

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019