Ketiga perampok yang ditangkap tersebut berinisial DO (17), AD (16) dan RO (17), sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan meski para pelaku berstatus masih di bawah umur, mereka akan tetap dijerat dengan pasal hukum pidana karena perbuatannya yang dianggap melampaui batas.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancamannya hukumannya 15 tahun penjara," kata Edy di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin.
Polisi juga mengamankan dua buah celurit yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.
Ketiga pemuda tersebut adalah pelaku perampokan yang menewaskan warga Kebon Jeruk bernama Ivan Surya Saputra (22) di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat,pada Senin (4/3) sekitar pukul 02.00 WIB.
Ketiganya diketahui merupakan anggota geng motor yang kerap beroperasi di sejumlah ruas jalan di kawasan Jakarta Barat untuk mencari korbannya.
"Mereka ini juga geng motor namanya Gabores (gabungan bocah rese) di daerah Kalideres. Mereka ini berkeliling mencari sasaran yang mereka kasih kode dengan sebutan kijang," kata Edy.
Bahkan sepeda motor digunakan kawanan ini saat menewaskan Ivan juga merupakan hasil curian di wilayah Kembangan.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019