• Beranda
  • Berita
  • Presiden apresiasi pembebasan Siti Aisyah dari hukuman di Malaysia

Presiden apresiasi pembebasan Siti Aisyah dari hukuman di Malaysia

12 Maret 2019 15:34 WIB
Presiden apresiasi pembebasan Siti Aisyah dari hukuman di Malaysia
Presiden Joko Widodo saat menerima kedatangan Siti Aisyah dan keluarga ke Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (12/3/2019). (ANTARA/Bayu Prasetyo)

Ini adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap warganya dan kemarin secara resmi pemerintah diwakili oleh Menteri Luar Negeri telah menyerahkan Siti Aisyah kepada keluarganya

Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi atas pembebasan terhadap Siti Aisyah dari hukuman berat di Malaysia.

"Alhamdulillah kita patut bersyukur bahwa Siti Aisyah sudah dapat terbebas dari ancaman hukuman yang sangat berat," kata Presiden dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa.

Siti Aisyah, WNI yang disangka sebagai pembunuh kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam, tiba di Indonesia pada Senin (11/3).

Siti telah bertemu dengan Presiden pada pukul 14:20 WIB selama sekitar 20 menit.

Presiden juga memberi selamat kepada Siti karena telah dapat berkumpul kembali dengan keluarganya.

Kepala Negara menjelaskan proses kepulangan Siti merupakan pendampingan hukum dari pemerintah yang berkesinambungan.

"Ini adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap warganya dan kemarin secara resmi pemerintah diwakili oleh Menteri Luar Negeri telah menyerahkan Siti Aisyah kepada keluarganya," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Pemerintah pun telah menyewa pengacara untuk membebaskan Siti dari perkara humum di Negeri Jiran itu.

Perempuan TKI asal Banten itu dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Malaysia dari dakwaan pembunuhan kakak tiri Pemimpin Tinggi Korea Utara Kim Jong-un, Kom Jong-nam pada 13 Februari 2017.

Pembebasan itu berstatus bebas tidak murni dengan syarat jika ditemukan bukti baru yang memberatkan maka Siti dapat didakwa kembali.

Namun demikian, pemerintah Indonesia terus mengupayakan pembebasan Siti sejak pengadilan kasus itu bergulir.

 

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019