• Beranda
  • Berita
  • Perangkat Desa Digaji, Wapres Harap Kurangi Korupsi Dana Desa

Perangkat Desa Digaji, Wapres Harap Kurangi Korupsi Dana Desa

12 Maret 2019 17:22 WIB
Perangkat Desa Digaji, Wapres Harap Kurangi Korupsi Dana Desa
Tugu desa yang merupakan pembangunan yang didanai dana desa. (FOTO: Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kita harapkan begitu, setidak-tidaknya pegawai itu bekerja dengan fokus-lah

Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap keputusan Pemerintah dengan memberikan penghasilan tetap kepada kepala desa, sekretaris desa dan perangkat lainnya dapat mengurangi tingkat korupsi terhadap dana desa.

"Kita harapkan begitu, setidak-tidaknya pegawai itu bekerja dengan fokus-lah," kata JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.

Dengan meningkatnya dana desa setiap tahun, JK mengatakan alokasi untuk gaji para perangkat desa tersebut tidak akan mengganggu anggaran program pembangunan desa itu sendiri.

"Karena dana desa tiap tahun naik, dulu Rp40 triliun sekarang sudah mendekati Rp70-80 triliun, jadi sesuai dengan tingkatan itu maka akan digunakan untuk (gaji) perangkat desa," tambahnya.

Keputusan Pemerintah untuk memberikan gaji perangkat desa, yang setara dengan gaji pokok PNS golongan IIA tersebut, menurut JK tidak dilakukan dalam upaya kampanye oleh capres petahana Joko Widodo.

Wapres mengatakan proses pembahasan peraturan pemerintah (PP) tersebut kebetulan bertepatan dengan masa kampanye Pilpres 2019.

"Memangnya kalau mendekati pilpres lalu tidak boleh ada keputusan? Tidak kan? Pemerintah harus tetap jalan. Bahwa waktunya mendekati ya karena prosesnya baru selesai," jelasnya.

Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Desa.

PP yang ditandatangani Presiden pada 28 Februari 2019 itu mengatur besaran gaji kepala desa paling sedikit Rp2.436.640 atau setara dengan 120 persen gaji pokok PNS golongan II/a.

Sementara untuk sekretaris desa akan mendapatkan gaji paling kecil Rp2.224.420 atau setara dengan 110 persen gaji pokok PNS golongan II/a; dan gaji tetap untuk perangkat desa lain sedikitnya Rp2.022.200 atau setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/a.

Gaji tetap perangkat desa tersebut diberikan sejak PP berlaku, dan apabila desa belum memenuhi ketentuan tersebut maka pembayaran gaji perangkat desa diberlakukan pada Januari 2020.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019