"Pada beberapa daerah perkotaan, kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang tersedia hanya tinggal untuk dua tahun lagi. Jika terlambat ditanggulangi bisa bahaya," kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit di Padang, Selasa.
Ia mengatakan itu dalam rapat koordinasi dengan seluruh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di provinsi tersebut.
Sampah yang tidak dikelola dengan baik akan mencemari lingkungan karena sebagian, seperti sampah plastik tidak bisa terurai dalam jangka waktu yang sangat lama.
Agar hal itu tidak terjadi perlu dilakukan langkah konkrit baik oleh pemerintah juga oleh masyarakat.
Selain makin berkurangnya kapasitas TPA, pemerintah kota di Sumbar juga kesulitan dalam upaya membangun TPA baru karena menurut aturan, lahan untuk pembangunannya minimal 10 hektare.
Sebagian Pemkot di Sumbar seperti Bukittinggi memiliki lahan yang bisa digunakan untuk membangun TPA ramah lingkungan sesuai UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, namun luasnya tidak mencapai 10 hektare.
"Hal ini akan coba kita bawa ke pusat, bagaimana baiknya. Apakah aturan ini bisa dikecualikan untuk kota yang memiliki lahan yang terbatas, karena kebutuhannya memang sangat mendesak," katanya.
Solusi lain yang mengemuka adalah membangun TPA regional untuk melayani beberapa kabupaten dan kota. Salah satu daerah yang memungkinkan adalah Kabupaten Padang Pariaman yang telah bersedia menyediakan lahan. Namun, sebelum dibangun harus jelas dulu daerah mana saja yang akan membuang sampah di lokasi itu nantinya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar Siti Aisyah menyebutkan rapat koordinasi yang dilakukan adalah untuk menyamakan persepsi dalam hal pengelolaan sampah di Sumbar.
Beberapa wacana dan masukan dari DLH ka bupaten/kota di catat untuk dibahas lebih lanjut atau dibawa ke kementerian untuk dicarikan solusi.*
Baca juga: Nelayan Sumbar diminta ikut jaga kebersihan laut
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019