"Jumlah peserta didik semakin meningkat sejak adanya PIP atau melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini," ujar Didik di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan penambahan akses yang dilakukan oleh pemerintah tidak hanya membangun dan membiayai operasional sekolah negeri dan sekolah swasta, termasuk bantuan unit sekolah baru, PIP, dan lainnya.
Dia menambahkan jumlah siswa mencapai 44.506.605 pada 2014/2015, kemudian pada 2016/2017 sebanyak 45.105.949 siswa, dan kemudian mencapai 45.073.778 siswa pada 2018/2019.
Jumlah penerima KIP pada 2014 hanya sekitar 7.950.012 siswa, pada 2015 sebanyak 18.977.014 siswa, pada 2016 sebanyak 19.221.903 siswa, pada 2017 sebanyak 18.248.287 siswa, dan sebanyak 18.745.047 siswa pada 2018. Selanjutnya pada 2019 sebanyak 17.900.000 siswa.
Sementara anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) melalui KIP pada 2014 sebesar Rp4,3 triliun, kemudian pada 2015 sebanyak Rp9,7 triliun dan pada 2016 sebanyak 9,68 triliun.
"Pada 2017, anggaran PIP sebanyak Rp9,46 triliun dan pada 2018 sebanyak Rp9,71 triliun serta pada 2019 sebanyak Rp9,69 triliun," ujar dia.
PIP merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Tujuannya melalui program itu, masyarakat bisa mendapatkan layanan akses pendidikan. (*)
Pewarta: Indriani
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019