• Beranda
  • Berita
  • Kemendikbud pemberian tunjangan guru terus meningkat

Kemendikbud pemberian tunjangan guru terus meningkat

13 Maret 2019 11:33 WIB
Kemendikbud pemberian tunjangan guru terus meningkat
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, saat memberikan sambutan di Jakarta, Selasa (Humas Kemendikbud)

Jumlah penerimanya maupun anggaran terus naik. Ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan martabat para guru, memajukan profesi guru, serta mendorong peningkatan mutu pembelajaran,

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Didik Suhardi PhD mengatakan pemberian tunjangan profesi guru (TPG) terus meningkat dari tahun ke tahun.

"Jumlah penerimanya maupun anggaran terus naik. Ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan martabat para guru, memajukan profesi guru, serta mendorong peningkatan mutu pembelajaran," ujarnya di Jakarta, Rabu.

Pada 2017, pemerintah melalui transfer daerah menyalurkan Rp55,1 triliun kepada 1,31 juta guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), meningkat menjadi Rp56,9 triliun pada 2019. Sedangkan besar dana yang disalurkan pemerintah melalui mekanisme dana pusat yang ditransfer Kemendikbud ke rekening masing-masing guru non-PNS sebesar Rp4,8 triliun pada 2017, meningkat menjadi Rp5,7 triliun pada 2019.

"TPG adalah beban tetap yang dikeluarkan pemerintah dan akan terus dibayar sesuai dengan jumlah perkembangan guru yang punya sertifikasi dan punya hak untuk dibayarkan tunjangan profesinya," tambah dia.

Ia menjelaskan pemerintah memberikan tunjangan khusus guru (TKG) sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan kepada para guru atas pengabdiannya mengajar di daerah-daerah khusus. Jumlahnya terus meningkat, pada 2017 TKG yang disalurkan melalui transfer daerah sebesar Rp1,67 triliun (41.599 guru), kemudian pada 2019 sebesar Rp2,13 triliun (51.602 guru) dengan total dana sebesar Rp5,99 triliun sejak 2017. Sedangkan TKG yang disalurkan melalui mekanisme dana pusat sejak tahun 2014 sebesar Rp1,34 triliun.

Pemerintah juga memberikan insentif kepada guru non-PNS yang belum tersertifikasi, dengan jumlah sebesar Rp422,32 miliar (untuk 117.000 guru) pada 2017, dan Rp542,32 (untuk 150 ribu guru) di tahun 2018, dan Rp591,1 miliar (untuk 164 ribu guru) pada 2019. Bagi guru PNS yang belum mendapatkan sertifikat profesi, pemerintah memberikan tambahan penghasilan (tamsil) sejumlah Rp833 miliar pada 2016, Rp 1.217 miliar pada 2017, dan Rp795 miliar pada 2018.


 

Pewarta: Indriani
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019