Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, serius berupaya memberantas praktik rentenir dengan mengucurkan kredit Gerakan Pembangunan Menuju Masyarakat Sejahtera (Gerbang Emas) yaitu kredit tanpa bunga dari pemerintah untuk masyarakat.Melaui kredit tanpa bunga ini, saya harap bisa membantu para pedagang mengembangkan usahanya dan tak lagi tergantung dengan rentenir
Bupati Tabalong Anang Syakhfiani di Tanjung, Rabu, mengatakan, selama ini praktik rentenir cukup meresahkan masyarakat termasuk para pedagang karena sangat merugikan.
Mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabalong menggandeng PT Bank Perkreditan Rakyat Tabalong Bersinar untuk menyalurkan kredit tanpa bunga bagi masyarakat, terutama pedagang dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
"Melalui kredit tanpa bunga ini, saya harap bisa membantu para pedagang mengembangkan usahanya dan tidak lagi tergantung pada rentenir," katanya.
Anang meminta para penerima kredit tidak bersikap konsumtif dan memanfaatkan dana tersebut sebagai modal usaha. Nilai kredit yang diberikan yaitu untuk pedagang lapak kredit yang diberikan maksimal Rp3 juta dan usaha kecil mikro pinjaman bisa mencapai Rp25 juta.
Pada tahap awal kredit tanpa bunga tersebut disalurkan kepada 20 pedagang Pasar Tanjung, yang diserahkan oleh Bupati Tabalong Anang Syakhfiani disaksikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat Norzain A Yani serta Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Aberani Aberar.
Pelaksana tugas Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Tabalong Bersinar, Husin Ansari mengatakan, kredit yang diberikan tanpa bunga ini diharapkan bisa membantu usaha lokal.
Sebagai tahap awal kredit ini diberikan kepada pedagang di Pasar Tanjung dan targetnya pedagang di pasar lainnya bisa menikmati pinjaman dengan bunga nol persen.
Husin menambahkan, kredit yang diajukan maksimal Rp3 juta khusus untuk pedagang lapak. Untuk mendukung program Gerakan Pembangunan Menuju Masyarakat Sejahtera Pemkab Tabalong menggandeng PT BPR Tabalong Bersinar dan UPT Pasar Tanjung.
Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019