"Sekarang 24 orang nelayan Aceh masih ditahan di Myanmar terkait dugaan pencurian ikan," kata Wakil Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftachhuddin Cut Adek di Banda Aceh, Rabu.
Ke-24 nelayan yang ditahan di Myanmar itu, katanya, berasal dari Kabupaten Aceh Timur, yakni 23 orang ditangkap pada 6 Februari 2019 dan hingga kini pihaknya belum memperoleh informasi terkait keberadaan mereka.
Identitas ke 23 nelayan Aceh itu yakni, Zulfadli, Fakhrurrazi, Andi Syahputra, Junaidi, Muhammad, Warni Ramansyah, Syawaluddin, M Nazar, Darani Syah, M Acep, Abdullah, Agus Miranda, Mulyadi, M Amin, Ardi Saputra, Fhahrul Rozi, Abdurrahman, Zulkarnaini, Idris, Feri Mataniari, Darwinsyah, M Yakob, Mahfud.
Kemudian lanjut Miftachhuddin, seorang lagi atas nama Jamaluddin masih ditahan di Myanmar dan ditangkap pada 6 November 2018 bersama 15 nelayan lainnya, 14 orang memperoleh pengampunan dari pemerintah Myanmar sudah kembali ke Tanah Air dan satu orang lagi meninggal dunia dan telah dikebumikan di negara tersebut.
Informasi yang diperoleh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon , Myanmar, Jamaluddin sedang menjalani proses hukum terkait dugaan pencurian ikan di negara itu, ucap Miftachhudin.
"Kita berharap Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat melakukan koordinasi yang maksimal serta memberikan informasi perkembangan mereka kepada kami dan pihak keluarga," ujarnya.
Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Aceh Cut Yusminar sebelumnya menyatakan, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Luar Negeri Indonesia serta Kedutaan Besar Indonesia di Myanmar terus berkoordinasi terkait penangkapan nelayan Aceh di Myanmar.
Menurut dia, Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Indonesia akan terus berkoordinasi serta mendampingi nelayan Aceh yang ditangkap di Yangon, Myanmar.
"Pemerintah akan mendampingi warga negaranya yang ditangkap di luar negeri, dan kita ingatkan nelayan Aceh lebih berhati-hati saat melaut dan selalu memperhatikan GPS guna mencegah masuk ke negara lain," ujar Kepala DKP Aceh .
Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019