"Kami yakin tahun ini mampu menerbitkan 10 juta hingga 11 juta sertifikat tanah kepada masyarakat," kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil di Banda Aceh, Rabu (13/3).
Pernyataan tersebut dikemukakan Sofyan Djalil pada penyerahan sertifikat aset Pemerintah Kota Banda Aceh dan tanah wakaf desa di Balai Kota Banda Aceh.
Sofyan Djalil menyebutkan, keyakinan memenuhi target tersebut didasari dari tahun sebelumnya. Di mana pada 2018, target tujuh juta sertifikat bisa terlampaui hingga sembilan juta sertifikat.
Menteri AR/BPN tersebut menyebutkan, penerbitan sertifikat merupakan program pemerintah pusat. Penerbitan sertifikat tersebut untuk memberi kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu, sertifikat tanah tersebut memudahkan masyarakat mengakses perbankan. Dengan sertifikat tanah, masyarakat bisa mendapatkan modal usaha.
"Tapi, jangan gunakan sertifikat tanah tersebut untuk hal konsumtif. Kalau untuk hal konsumtif, kami pastikan akan menjadi kredit macet dan tanah berpindah kepemilikan," ujar Menteri
Sofyan Djalil juga menyebutkan, sertifikat tersebut juga mencegah terjadinya sengketa lahan. Sebab, sertifikat memastikan kepemilikan atas tanah sah secara hukum.
"Kami mengimbau masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat segera mengurus sertifikat tanahnya. Begitu juga dengan pemerintah daerah yang aset tanahnya belum bersertifikat, segera buatkan sertifikatnya," kata Sofyan Djalil. ***1***
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019