• Beranda
  • Berita
  • MK tolak uji UU Pembentukan Kabupaten Buru Selatan

MK tolak uji UU Pembentukan Kabupaten Buru Selatan

13 Maret 2019 19:56 WIB
MK tolak uji UU Pembentukan Kabupaten Buru Selatan
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam Sidang Putusan perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. (ANTARA / Wahyu Putro)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak satu perkara permohonan uji UU 32/ 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan, dan menyatakan tidak dapat menerima dua perkara untuk pengujian yang sama.

"Menolak permohonan pemohon I untuk seluruhnya serta menyatakan permohonan pemohon II tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Mahkamah menilai permohonan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buru sebagai pemohon I tidak beralasan menurut hukum.

Sedangkan dua orang warga negara perseorangan yang tercatat sebagai pemohon II dinilai tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyatakan penyelesaian perselisihan batas daerah merupakan kewenangan Pemerintah.

Sepanjang menyangkut perselisihan batas daerah dalam satu daerah provinsi, merupakan kewenangan gubernur. Sementara perselisihan batas daerah antardaerah provinsi merupakan kewenangan menteri dalam negeri.

Oleh sebab itu dugaan pelanggaran hak konstitusional yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 25A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon I, dinilai Mahkamah tidak relevan untuk dipertimbangkan.

"Karena ada tidaknya pelanggaran dimaksud, bergantung pada penyelesaian yang dilakukan oleh gubernur, dalam hal menyangkut perselisihan batas daerah dalam satu provinsi, dan oleh menteri dalam negeri, dalam hal menyangkut perselisihan batas daerah antardaerah provinsi," ujar Saldi.

Sementara untuk Pemohon II, Saldi menyebut pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

"Karena substansi permohonan tersebut berkaitan dengan persoalan kewenangan pemerintahan daerah, bukan langsung berkenaan dengan persoalan kerugian hak konstitusional perseorangan warga negara," jelas Saldi.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019