• Beranda
  • Berita
  • Dipertanyakan ijin usaha pertambangan tanpa sepengetahuan Gubernur

Dipertanyakan ijin usaha pertambangan tanpa sepengetahuan Gubernur

13 Maret 2019 22:17 WIB
Dipertanyakan ijin usaha pertambangan tanpa sepengetahuan Gubernur
Ilustrasi - Empat anggota Komisi VII DPR RI mengunjungi kawasan pertambangan Bauksit di Tembeling Kabupaten Bintan (Nikolas Panama)
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera, Suryani merasa curiga tiga ijin usaha pertambangan bauksit yang diberikan Dinas Energi Sumber Daya Alam dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Atap kepada perusahaan tanpa sepengetahuan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

"Aneh, kok, gubernur tidak tahu ijin tersebut. Jadi bagaimana pola koordinasi di birokrasi Pemprov Kepri," kata Suryani yang juga anggota Komisi III DPRD Kepri, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Rabu.

Akibat menerbitkan ijin usaha pertambangan, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mencopot jabatan Amjon sebagai Kepala ESDM Kepri dan Azman Taufik sebagai Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Atap Kepri.

Sebagai mitra Dinas ESDM Kepri, Suryani menyayangkan munculnya kasus tersebut. Tahun 2018, kata dia ketika pembahasan tingkat komisi dan Pansus LPP, Komisi III DPRD Kepri sudah mengingatkan Amjon.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kepri Isdianto mengatakan kedua dinas itu tidak mungkin menerbitkan ijin usaha pertambangan.

"Pasti dianalisa oleh dinas-dinas tersebut. Kalau ada kesalahan seharusnya diperbaiki sejak awal," katanya.

Berdasarkan data Antara, pencopotan jabatan Amjon dan Azman Taufik dilakukan setelah sejumlah media massa menyiarkan surat rekomendasi dari Kemendagri agar kedua pejabat eselon II itu dicopot jabatannya. Ijin usaha pertambangan itu diterbitkan tahun 2016.

Kedua pejabat itu masih menghadapi satu permasalahan lagi terkait pemberian ijin angkut dan ijin jual kepada sejumlah perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan pada 19 lokasi di Bintan.

Perusahaan tersebut bukan perusahaan pertambangan, namun dengan modus tertentu melakukan aktivitas pertambangan dan menjual bauksit kepada PT Gunung Bintan Abadi yang mendapat ijin kuota ekspor seberat 1,6 juta matrik ton dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri.*


Baca juga: Mendorong negara berantas pertambangan bauksit ilegal

Baca juga: Lokasi makam bersejarah pun dirusak penambang bauksit


 

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019