Tim Satuan Tugas (Satgas) Strategi Nasional Pencegahan korupsi akan memberikan penilaian setiap tiga bulan terhadap aksi-aksi yang dilakukan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam mencegah korupsi.
"Kita ada penilaian secara periodik, setiap 3 bulan, nanti ada nilai untuk masing-masing yang mendapat tugas, apakah menteri atau lembaga. Anda punya kewajiban ini sudah jalankan belum? Itu menjadi rapotnya lembaga yang nanti kita laporkan ke presiden karena mereka kan di bawah presiden," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Rabu.
Agus Rahardjo menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri acara "Penyerahan Dokumen Aksi Pencegahan Korupsi tahun 2019-2020 dan laporan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi tahun 2019 yang juga dihadiri Presiden Joko Widodo, para menteri Kabinet Kerja dan para kepala daerah.
Laporan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pada 20 Juli 2018.
"Kalau pemda ya seperti pelayanan satu pintu terpadu, kalau perizinan tidak boleh kemudian hanya ada pelayanan satu pintu tapi mengurusnya mesti ke dinas, masih ke mana-mana itu tidak boleh, harus ada aturan jelas waktunya seperti ini, berapa lama mengurus dan biayanya berapa," tambah Agus.
Dengan cara itu maka masyarakat dapat mendapatkan kepastian saat mengurus perizinan.
Namun satgas Stranas Pencegahan Korupsi itu menurut Agus tidak menetapkan sanksi bagi kementerian/lembaga maupun pemda yang melanggar stranas
"Ya sanksinya itu (diserahkan ke) presiden," ungkap Agus.
Dalam stranas tersebut juga mengatur reformasi birokrasi untuk mengurangi dampak tumpang tindih organisasi yang terjadi saat ini.
"Kalau sekarang (organisasi yang ada) menurut saya kebanyakan, tumpang tindihnya terjadi. Ukuran yang tepat itu lembaga berapa? Saya sering menyebut Amerika menterinya 17, kita 34 orang. 34 itu masih ditambah banyak lembaga jadi mendekati 85. Apa mungkin misalkan yang mengurusi pegawai negeri saat ini Menpan, LAN, BKN, KASN, apa tidak bisa misalkan satu kementerian 'Ministry of Personnel Management' sedangkan yang lain jadi deputi-deputinya," jelas Agus.
Bila organisasi ramping, menurut Agus, "performance" lembaga maupun orang bisa diukur dengan baik.
"Mudah-mudahan bisa memberikan remunerasi yang cukup, dibanding hari ini saya lihat walau sudah berkali-kali dinaikkan mungkin (remunerasi) belum cukup itu," ungkap Agus.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan Satgas akan menyerahkan laporan ke Presiden Jokowi setiap 6 bulan sekali.
"Lapor ke presiden setiap 6 bulan. Itu bedanya stranas dulu dan sekarang. Kalau dulu kita mintakan kepada setiap kementerian dan lembaga untuk membuat target dirinya sendiri. Akhirnya dulu hanya administrasi, sekarang tidak bisa. Fokusnya ada 3, rencana aksinya jelas, dan ada waktunya," kata Laode.
Menurut Laode, tim stranas terdiri dari KPK, Bappenas, Menpan, KSP dan Kemendagri memantau capaian kementerian/lembaga dan pemda.
"Kan hasil pantauan 16 area nih, nanti lapor ke presiden yang dikerjakan ini, tiga bulan diperiksa lagi, kalau tidak dilaporkan lagi Presiden," tambah Laode.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019