Pengamat transportasi Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, menginginkan pemerintah dapat benar-benar mempersiapkan sarana dan fasilitas di tempat istirahat atau rest area berbagai ruas tol untuk kelancaran arus mudik Lebaran mendatang.Penambahan rest area menjadi penting dan diperlukan...
"Dalam tiga tahun terakhir ini ketersendatan lalu lintas saat mudik terjadi di gerbang tol, karena pembangunan tol belum selesai. Tetapi tahun ini akan terjadi ketersendatan di ruas tol terutama di dekat rest area," kata Djoko Setijowarno di Jakarta, Kamis.
Menurut Djoko, tempat istirahat yang disediakan di sepanjang jalan tol tidak akan sanggup menampung semua pengguna tol untuk beristirahat, setelah 2-3 jam perjalanan.
"Penambahan rest area menjadi penting dan diperlukan. Jika ditambah di sepanjang tol tersebut kurang efektif, karena ramai hanya pada saat musim mudik," ucapnya.
Untuk itu ia mengusulkan agar di sekitar setiap gerbang tol yang bukan lahan milik operator tol, disiapkan lahan untuk tempat istirahat, di mana pihak pemerintah daerah (pemda) dapat menyiapkan hal itu bekerja sama dengan operator jalan tol.
Selain itu, ujar dia, para pebisnis lokal yang mulai terpuruk akibat dampak tol dapat diberi peluang buka usaha di tempat istirahat dekat gerbang tol. "Mulai sekarang harus sudah disiapkan pemda, supaya tidak terlambat," tuturnya.
Sebagaimana diwartakan, PT Jasa Marga melalui kelompok usahanya PT Jasamarga Properti (JMP), menargetkan untuk mengelola 30 tempat istirahat yang menyediakan lahan khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Direktur Operasi I Jasa Marga Mohammad Sofyan dalam sejumlah kesempatan telah memaparkan bahwa sebanyak 30 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) yang menyediakan lahan khusus bagi UMKM tersebut akan tersebar di sejumlah jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga maupun kelompok usahanya.
Jalan tol tersebut yakni Jalan Tol Purbaleunyi, Palikanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Mojokerto, Pandaan-Malang, Gempol-Pasuruan, Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, Balikpapan-Samarinda, dan Manado-Bitung.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 10/PRT/M/2018 tentang Tempat istirahat dan Pelayanan (TIP) pada Jalan Tol bahwa untuk di TIP yang jalan tolnya telah beroperasi disediakan lahan untuk UMKM dan Koperasi sebanyak 20 persen, sedangkan untuk tol baru sebesar 30 persen.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019