• Beranda
  • Berita
  • Perguruan tinggi BLU diusulkan bisa rekrut tenaga kontrak

Perguruan tinggi BLU diusulkan bisa rekrut tenaga kontrak

14 Maret 2019 10:57 WIB
Perguruan tinggi BLU diusulkan bisa rekrut tenaga kontrak
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Prof Mohammad Nasir membuka Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (Konaspi) IX di Universitas Negeri Padang (UNP), Rabu malam (ANTARA SUMBAR/ Mario Sofia Nasution)
Menteri Riset Dikti dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir akan mengusulkan agar perguruan tinggi dengan status Badan Layanan Umum (BLU) dapat merekrut tenaga kontrak baik untuk dosen, tenaga pendidik dan karyawan kepada Kementerian PAN RB menyusul keluarnya Permen PAN RB Nomor 49 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

"Kami akan usulkan ini karena perguruan tinggi BLU tidak mengelola dana APBN, namun mengelola dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), saya akan mengusulkan kepada Menpan RB," katanya saat membuka Konaspi IX di Padang, Rabu.

Menurut dia aturan ini harus dilaksanakan dan berlaku bagi seluruh kementerian. Namun, khusus untuk perguruan tinggi BLU pihaknya akan mengusulkan dapat dikelola kampus sendiri.

Terkait di luar itu, dia akan mengusulkan agar kekurangan dosen, tenaga pendidik dan pegawai kepada Kementerian PAN RB akan dapat terpenuhi karena saat ini jumlah dosen yang ada masih kurang.

"Regulasi yang sudah ada kita jalankan dan kita usulkan jumlah kekurangan dosen kita agar dapat dipenuhi," kata dia.

Forum Wakil Rektor atau Pembantu Rektor II Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia membahas larangan perekrutan pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga kontrak yang dinilai sangat memberatkan pihak perguruan tinggi.

Sebelumya Ketua Forum WR/PR II PTN Indonesia Muhammad Jamin mengatakan perguruan tinggi saat ini didorong terus menuju kampus tingkat dunia dan salah satu motor penting mewujudkan hal itu adalah sumber daya manusia, namun saat ini ada pelarangan perekrutan pegawai non PNS.

Menurut dia Peraturan Pemerintah Nomor 49 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja membuat langkah pimpinan perguruan tinggi tidak diperbolehkan merekrut dosen dan tenaga pendidik non pns atau kontrak.

“Bahkan dalam regulasi tersebut para rektor yang tetap melakukan hal tersebut akan diberikan sanksi tegas. Kami meminta agar pemerintah memberikan ruang kepada kami,” katanya.

Menurut dia, perguruan tinggi sangat bergantung pada tenaga non PNS tersebut dan dalam perekrutan dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Baik itu perguruan tingga Satker, Badan Layanan Umum (BLU) maupun Perguruan Tinggi Berbadan Hukum sangat bergantung dengan tenaga kontrak tersebut.

Dirinya telah merekomendasikan kepada Kemen PAN RB agar memberikan ruang gerak khusus kepada para pimpinan perguruan tinggi terkait persoalan ini. Ia mengakui langkah pemerintah untuk menyamaratakan status pegawai menjadi dua yakni PNS dan P3K cukup bagus namun hal itu tidak bisa disamakan.

“Mungkin ada institusi yang merekrut tenaga non PNS ini berdasarkan kepentingan sekelompok orang atau kepentingan politik namun ini tidak berlaku di perguruan tinggi. Apalagi PTN yang berstatus BLU dan BH mereka memiliki anggaran PNPB yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia,” kata dia.*


Baca juga: Menristekdikti sindir profesor yang tidak lakukan riset

Baca juga: Menristekdikti minta kampus tutup program studi tidak produktif


 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019