Pakar ilmu hukum masyarakat dan pembangunan dari Universitas Indonesia, Heru Susetyo, berpendapat perbedaan status antara guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal dengan informal merupakan salah satu bentuk diskriminasi terhadap guru PAUD.Padahal setiap warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum, tambah Heru
"Harusnya sama antara guru PAUD formal dan informal," ujar Heru di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Heru mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh pemohon dalam sidang lanjutan uji UU 14/2005 (UU Guru dan Dosen) serta UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Heru menjelaskan, berlakunya Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU Guru dan Dosen juncto Pasal 1 angka 14, Pasal 26 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 39 ayat (2) UU Sisdiknas telah menyebabkan terjadinya ketidaksamaan akses dan diskriminasi terhadap hak guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Perbedaan tersebut, kata Heru, juga merupakan pengingkaran status terhadap guru dengan tidak dimasukkannya guru PAUD informal sebagai guru.
"Padahal setiap warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum," tambah Heru.
Pada sidang pendahuluan, Anisa Rosadi selaku pemohon yang berprofesi sebagai guru PAUD menyebutkan pasal-pasal tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya, karena hanya mengakui tenaga pengajar pada PAUD formal yang berprofesi sebagai guru. Sementara tenaga pengajar pada PAUD nonformal tidak diakui sebagai guru.
Menurut pemohon hal ini berakibat pada terhalangnya hak pemohon untuk mendapatkan jaminan mengembangkan kompetensi seperti sertifikasi guru, dan jaminan kesejahteraan.
Oleh sebab itu pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "termasuk pula Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur nonformal".
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019