Ketua MUI, KH Abdullah Jaidi saat ditemui di Jakarta, Kamis mengatakan pihaknya tidak menolak RUU P-KS.
"MUI berupaya mengawal umat dan bangsa dalam hal ini moral bangsa. MUI memberikan masukan kepada poin-poin yang dianggap dapat merusak moral bangsa," katanya.
Beberapa poin yang dikritisi MUI antara lain anak perempuan yang tidak diintervensi orang tua dan suami yang tidak boleh memaksa istrinya untuk berhubungan intim.
"Ada kekhawatiran atau indikasi jika anak perempuan diberi kebebasan sangat berlebihan dan tidak dapat diintervensi orang tua, maka dikhawatirkan ada dekadensi moral bangsa," ujar Abdullah.
Mengenai pergaulan suami-istri, dia mengatakan Islam telah mempunyai tuntunannya dengan cara yang baik. Suami harus memperilakukan istrinya dengan sopan santun, dan lemah lembut.
"Nabi Muhammad mengatakan janganlah menyuruh istrimu di luar kemampuannya, oleh sebab itu tidak boleh ada unsur pemaksaan, suami juga harus melihat kondisi istrinya," kata Abdullah.
Dia mengatakan rekomendasi tersebut telah diberikan kepada DPR pada Maret 2019. Rekomendasi tersebut telah melalui kajian dari komisi hukum dan perundang-undangan MUI.
Komisi tersebut biasanya akan mempelajari undang-undang yang mengandung hal-hal sensitif, kemudian hasilnya akan disampaikan pada rapat pimpinan.
Dia mengatakan, sebelum menyampaikan rekomendasi, MUI harus mendapatkan informasi yang jelas apakah RUU tersebut benar mengandung penyimpangan baik dalam nilai-nilai negara mau pun beragama.
Mengenai pernyataan Wasekjen MUI, Tengku Zulkarnaen mengenai pemerintah akan memfasilitasi kondom bagi pasangan yang ingin melakukan hubungan seksual, Abdullah mengatakan, tidak mengetahui Zulkarenaen mendapatkan inspirasi dari mana.
"Yang dikatakan beliau tidak ada di dalam RUU P-KS," katanya.
Abdullah menegaskan, MUI akan mendukung hal-hal baik yang dikandung dalam RUU PKS.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Alex Sariwating
Copyright © ANTARA 2019