• Beranda
  • Berita
  • Pemda diharapkan tidak membuat portal serupa OSS

Pemda diharapkan tidak membuat portal serupa OSS

14 Maret 2019 22:21 WIB
Pemda diharapkan tidak membuat portal serupa OSS
Ilustrasi tampilan layar laman OSS. (Istimewa)
Pemerintah daerah diharapkan untuk tidak membuat portal serupa dengan sistem "Online Single Submission" (OSS) karena pada saat ini perlu adanya harmonisasi regulasi yang membutuhkan dukungan dari pemda di seluruh Nusantara.

"Jangan sampai pemerintah daerah malah membuat portal serupa OSS karena hal ini akan makin membingungkan para pengusaha dan investor. Menelaah peraturan dan melakukan deregulasi peraturan yang sudah tertuang dalam aturan tingkat pusat akan lebih efektif untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif," kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Indra Krishnamurti dalam rilis di Jakarta, Kamis.

Menurut Indra, meski OSS diharapkan bisa memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia, namun pada pelaksanaannya, implementasi dari sistem ini masih menemui banyak hambatan, seperti belum meratanya fasilitas dan infrastruktur internet di daerah dan juga tumpeng tindihnya peraturan tingkat pusat dengan peraturan daerah.

Untuk itu, ujar dia, penerapan OSS masih membutuhkan evaluasi salah satunya adalah terkait harmonisasi peraturan tingkat pusat dengan daerah.

Harmonisasi ini, lanjutnya, tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah pusat karena pemerintah daerah, sebagai pihak yang paling memahami peta dan potensi ekonomi di wilayahnya, perlu mempelajari ulang dan merevisi aturan yang kepentingan dan sifatnya sama dengan aturan tingkat pusat.

Selain itu, sosialisasi OSS juga penting dilakukan. Proses sosialisasi membutuhkan pendampingan dari pemerintah pusat agar penerapannya efektif menyelesaikan panjangnya rantai birokrasi perizinan di Indonesia.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Firmansyah Mardanoes juga menyatakan bahwa pelaksanaan OSS dinilai masih memiliki banyak masalah, sehingga membutuhkan perhatian untuk dilakukan perbaikan.

Pasalnya, menurut Firmansyah, sistem yang ada dalam OSS ini belum berjalan secara penuh, terutama dalam hal sosialisasi dan pelayanan cara pengisian form yang terdapat dalam sistem tersebut.

Sebagaimana diketahai, Peringkat Kemudahan Berbisnis (EoDB) Indonesia pada Indeks EoDB 2019 turun satu poin dari peringkat 72 menjadi peringkat 73. Penurunan peringkat ini tentu tidak sejalan dengan target yang ingin dicapai Presiden Joko Widodo yaitu kenaikan 32 peringkat menjadi peringkat 40 di 2019.

Indeks EoDB dikeluarkan oleh Bank Dunia dan dirilis secara rutin setiap tahunnya. Jika pada Indeks 2019 Indonesia menduduki peringkat 73, maka pada 2017 dan 2018 peringkat Indonesia berada di 91 dan 72.


Baca juga: Menko Darmin minta pemda jangan buat OSS tandingan
Baca juga: BKPM ungkap kendala sistem OSS di daerah

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019