Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nurbaya, meninjau objek Taman Wisata Alam (TWA) di Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh dan mengizinkan warga memanfaatkan areal WTA dengan konsep perhutanan sosial, tanpa merusak ekosistem laut dan hutan.Warga berhak memanfaatkan dan mengelola daerah areal wisata alam tanpa merusak tatanan ekosistem laut dan hutan untuk untuk mencari nafkah...
Dalam kunjungannya ke pulau terluar Aceh Singkil, pada Kamis (14/3) siang itu, Siti Nurbaya berdiskusi dengan masyarakat setempat membicarakan persoalan pengelolaan TWA untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.
"Warga berhak memanfaatkan dan mengelola daerah areal wisata alam tanpa merusak tatanan ekosistem laut dan hutan untuk untuk mencari nafkah dan meningkatkan perekonomian," katanya di sela sela kegiatan itu.
Hal itu menanggapi usulan dari masyarakat setempat yang mengharapkan pemerintah memberikan ruang terhadap pengelolaan sumber daya alam laut di taman wisata alam sebagai sumber perekonomian warga di kepulauan tersebut.
Dalam kunjungannya Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, selain membahas pengelolaan taman wisata alam, juga menyikapi persoalan abrasi yang terus terjadi selama belasan tahun di Kecamatan Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil.
Siti Nurbaya menyampaikan warga boleh memanfaatkan areal taman wisata alam dengan konsep perhutanan sosial, tanpa merusak ekosistem laut dan hutan.
Sementara terkait permasalahan abrasi yang dilaporkan warga, Siti Nurbaya, berjanji akan segera melakukan penanaman pohon bakau (mangrove) dan tanaman pantai lainnya secara massal.
Siti Nurbaya mengatakan kedatangannya kali ini merupakan bukti keseriusannya dalam menanggapi surat dari Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, bulan Oktober 2018 lalu, terkait sejumlah persoalan yang ada di kepulauan itu.
Sejumlah warga terlihat antusias dan menyambut meriah kedatangan menteri LHK yang mendarat pukul 10.30 WIB dengan menggunakan helikopter di lapangan bola Desa Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil.
Pewarta: Anwar
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019