• Beranda
  • Berita
  • Banyumas alokasikan Rp33,5 miliar untuk kenaikan gaji PNS

Banyumas alokasikan Rp33,5 miliar untuk kenaikan gaji PNS

15 Maret 2019 11:53 WIB
Banyumas alokasikan Rp33,5 miliar untuk kenaikan gaji PNS
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas Eko Prijanto. (Foto: Dok. Pribadi)
Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengalokasikan anggaran sebesar Rp33,5 miliar untuk memenuhi kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah itu, kata Kepala Badan Keuangan Derah (BKD) Kabupaten Banyumas Eko Prijanto.

"Anggaran sebesar Rp33,5 miliar itu merupakan kenaikan 5 persen untuk satu tahun," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.

Ia mengatakan besaran anggaran tersebut sudah disesuaikan dengan rencana kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen seperti yang tercantum dalam Undang-Undang APBN 2019. "Dalam mengalokasikan anggaran tersebut, kami mengikuti kebijakan nasional," tegasnya.

Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut terkait dengan kenaikan gaji PNS tersebut.

Dia mengakui jika dalam pemberitaan media massa maupun informasi yang beredar di media sosial, kenaikan gaji PNS tersebut berlaku mulai bulan April 2019.

Selain itu, kata dia, dalam pemberitaan jupada bulan April juga akan dilakukan pembayaran rapel kenaikan gaji bulan Januari hingga Maret.

"Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jakarta. Kalau memang benar ada tugas untuk merapel, ya kami akan rapel tetapi kalau tidak ada ya tidak dirapel," katanya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Banyumas, jumlah PNS yang bertugas di lingkungan Pemkab Banyumas mencapai kisaran 12.300 orang, sedangkan yang pensiun pada tahun 2019 sekitar 400 orang.

"Rata-rata setiap dua bulan ada 100 orang PNS yang pensiun," kata Kepala BKDD Kabupaten Banyumas Achmad Supartono.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pencairan kenaikan gaji PNS 2019 akan terealisasi pada April, dan mereka juga akan menerima rapelan kenaikan gaji dengan jumlah sekaligus yang dihitung mulai Januari 2019.

"UU APBN kan untuk (mulai) Januari. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan tepat waktu pembayaran gajinya." kata Menkeu di Jakarta, Rabu (13/3).

Sri Mulyani mengatakan kenaikan gaji PNS itu diatur dalam UU APBN 2019 yang disahkan pada Oktober 2018.

Dalam UU itu, kata dia, PNS mendapat kenaikan gaji pokok sehingga diperlukan peraturan pemerintah sebagai petunjuk hukum untuk melaksanakan perintah UU ini.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS 2019 itu baru dibayarkan April, namun besarannya akan mencakup kenaikan gaji dari Januari-April. ***1***

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019