Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) minta Kemenaker untuk bersikap tegas dalam mengelola penempatan TKI ke Arab Saudi agar perusahaan memiliki kepastian dalam merencanakan penempatan.Sudah dibicarakan dengan kami tentang sistem itu dan baik untuk mengatasi penempatan non prosedural yang terus membengkak dan cenderung tidak teratasi,
Sekjen Himsataki Amin Ahmad Balbaid di Jakarta, Jumat, meminta Kemenaker tidak mengumbar janji yang hingga kini tidak diwujudkan dalam kebijakan.
Himsataki sudah berkirim surat ke Menaker terkait kebijakan penempatan Ke Saudi menyusul disepakatinya Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Sebelumnya, Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf mendukung penempatan TKI melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang disepakati Indonesia dengan Arab Saudi.
"Sudah dibicarakan dengan kami tentang sistem itu dan baik untuk mengatasi penempatan non prosedural yang terus membengkak dan cenderung tidak teratasi," kata Dede di Jakarta usai sebuah seminar beberapa waktu lalu.
Menurut dia, sistem itu berbeda dengan penempatan sebelum, karena TKI informal tidak bekerja untuk semua jenis pekerjaan rumah tangga. "Maksimal, dua jenis pekerjaan saja, dengan waktu yang terukur dan jaminan upah yang layak," ujar dia.
Karena konsep itu pula, moratorium penempatan TKI tidak dicabut, artinya sistem penempatan dengan cara lama tidak diijinkan lagi, tetapi diganti dengan SPSK.
Himsataki mengharapkan pemerintah bersikap tegas dalam mengeluarkan peraturan jangan cuman mengumbar janji yang akhirnya perusahaan jasa tenaga kerja hanya merasa diberikan "angin surga".
"Ketika ditanya kapan nama-nama perusahaan jasa TKI yang diberi kewenangan menempatkan TKI ke Saudi, kebijakan itu tidak kunjung keluar. Terkesan diulur-ulur," ujar Amin.
Begitu juga dengan petunjuk teknis (juknis) yang tidak kunjung selesai (diterbitkan). "Kami jadi ragu, jangan-jangan ini hanya janji-janji saja," tambahnya.
Himsataki adalah organisasi resmi dan terdaftar di Kemnaker, anggota Kadin dan memiliki mitra Musanet di Saudi.
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019