"Sedangkan besaran BPIH untuk TPHD (Tim Pemandu Haji Daerah) adalah Rp66.645.504," ujar Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Daud Pakeh melalui sambungan telepon seluler di Banda Aceh, Jumat.
Hal ini diutarakan Daud, setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019M yang mulai diundangkan di Jakarta, Kamis (14/3).
Ia mengatakan, selain JCH Aceh berangkat musim haji tahun 2019 melalui embarkasi haji di provinsi ini, dalam Keppres tersebut juga dirincikan besaran JCH, dan TPHD bagi 12 embarkasi haji lainnya di Indonesia.
"BPIH Embarkasi Aceh merupakan yang termurah se-Indonesia," ucap kakanwil Kemenag Aceh ini.
Dia juga menyebut, tahapan selanjutnya yakni waktu pelunasan BPIH. Oleh karenanya, lanjut dia, untuk hal ini masih menunggu Keputusan Menteri Agama, dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknis pelaksanaannya.
Ia tak menampik informasi yang disampaikan Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh, bahwa pelunasan tahap pertama berlangsung dari tanggal 19 Maret-15 April 2019, dan tahap kedua mulai tanggal 30 April-10 Mei 2019.
"BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai atau 'non-teller'," jelas Daud mengulangi perkataan Maman Saepulloh.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi menambahkan, bagi JCH provinsi ini yang berhak melunasi musim haji tahun 2019 agar menyiapkan diri, dan melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Untuk pengurusan visa, juga didahulukan dengan rekam biometrik. Jadi, sedang dikoordinasikan oleh pihak VFS Tasheel Aceh dengan Kemenag kabupaten/kota," katanya.*
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019