"Kami sangat bersyukur jawaban Presiden, Mensesneg dan Menag kompak menjawab, (Peraturan Bersama) sudah diproses menjadi Perpres," kata Ketua Umum Asosiasi FKUB Indonesia Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet usai diterima Presiden di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin.
Pangelingsir mengungkapkan hasil Konferensi Nasional V di Makassar salah satu hasilnya adalah minta kepada pemerinta untuk memberikan fasilitas dalam menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia.
Dengan meningkatnya dasar pendirian FKUB, katanya, maka pendanaan operasionalnya FKUB berasal dari APBN, sedangkan gubernur, bupati/walikota tetap melakukan kewajibannya untuk menambah kekurangan sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing FKUB daerah setempat.
Pangelinsir mengakui bahwa dasar pendirian yang berdasarkan Peraturan Bersama, maka FKUB hanya mendapatkan dana dari APBD yang besarannya tidak sama antardaerah.
Dengan adanya pendanaan dari APBN, Pangelingsir berharap ada keseragaman besaran dana yang diperoleh sehingga daerah memberikan kekurangan sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
Ketua umum Asosiasi FKUB ini berharap FKUB tingkat provinsi bisa memperoleh dana operasional Rp1 miliar dan FKUB tingkat kabupaten/walikota minimal Rp300 juta.
Dengan adanya dana operasional dari APBN ini, Pangelingsir berharap kinerja FKUB semakin meningkat dalam menjaga kerukunan umat, termasuk mencegah hoaks.
"Kami siap untuk menangkal, meluruskan segala berita-berita yang tidak masuk akal," katanya.
Dalam menangkal hoaks, Pangelingsir mengatakan FKUB memiliki majelis agama, seperti MUI, Parisade, Walubi, PGI, Matakin dan sebagainya yang sampai ke pelosok desa.
"Dengan majelis agama ini, kita selalu memasyarakatkan toleransi, semangat kebersamaan dan juga selalu agar bangsa ini untuk menjadi pemeluk agama yang baik, sekaligus warga negara yang baik," katanya.
Dengan menjadi pemeluk agama dan warga negara yang baik, maka tidak ada lagi hoaks, fitnah, kebohongan dan tidak ada lagi politik uang," kata Pangelingsir.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019