Kedua menteri tersebut mencela putusan pengadilan Israel untuk menutup tempat ibadah Bab Ar-Rahmah (Golden Gate), yang berada di dalam komplek tempat suci umat Muslim tersebut di Kota Tua Al-Quds (Jerusalem), dan menekankan Israel tak memiliki jurisdiksi atas Masjid Al-Aqsha.
Kementerian Luar Negeri Palestina, sebagaimana dilaporkan Kantor Berita --WAFA-- yang dipantau Antara di Jakarta, Senin pagi, mengatakan di dalam satu pernyataan bahwa putusan pengadilan itu adalah pendahuluan untuk mengambil-alih seluruh tempat suci umat Muslim tersebut, sebagaimana diserukan oleh kelompok pemukim Yahudi fanatik --yang berusaha menghancurkan Masjid Al-Aqsha dan membangun kuil Yahudi di lokasi itu.
Kementerian tersebut dengan tegas menolak campur-tangan Israel dalam urusan Masjid Al-Aqsha.
Satu pernyataan serupa dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Jordania, yang juga menekankan Al-Quds Timur dan Masjid Al-Aqsha adalah wilayah yang diduduki berdasarkan hukum internasional dan kedua tempat itu tak bisa menjadi sasaran sistem hukum Israel.
Bab Ar-Rahmah, katanya, adalah bagian dari Kompleks Masjid Al-Aqsha dan Departemen Waqaf Islam di Al-Quds adalah satu-satunya pihak yang bertugas untuk urusan Masjid Al-Aqsha.
Pernyataan tersebut menyerukan dibatalkan putusan pengadilan itu, dan menganggap Israel bertanggung-jawab atas setiap reaksi dari keputusannya dan keselamatan Masjid Al-Aqsha.
Sumber: WAFA
Pewarta: Chaidar Abdullah
Editor: Gusti Nur Cahya Aryani
Copyright © ANTARA 2019