"Dalam minggu ini kita akan selesaikan," kata Menhub Budi Karya Sumadi usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.
Ia mengakui peraturan terkait ojek daring memang sudah terbit dan akan segera disosialisasikan namun untuk tarif belum keluar. "Belum keluar, untuk skema tarif kita lagi bicara," katanya.
Ia menyebutkan komponen perhitungan tarif ojek daring meliputi biaya penyusutan, bahan bakar, biaya perawatan kendaraan dan lain lain.
"Nah dari komponen-komponen itu memang harga pokoknya sekitar Rp1.600, itu harga pokoknya per km," katanya.
Ia menyebutkan tarif yang dikenakan akan lebih dari itu namun ia khawatir jika tarifnya sebesar Rp3.000 maka pihak penumpang akan keberatan.
"Kita milih yang tengah, karena kalau Rp3.000, itu hampir dua kali lipat. Kalau naik hampir dua kali lipat, takutnya di penumpangnya," katanya.
Ia menyebutkan draft peraturan tentang tarif sudah ada, tinggal difinalisasi aja. "Kita juga mengusulkan kalau memang bisa mengakomodir kedua belah pihak, ini kan lebih baik," katanya.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan terkait ojek daring atau online yang akan disosialisasikan kepada para pengemudi dalam waktu dekat.
Aturan itu diundangkan melalui Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 11 Maret 2019.
"Regulasi ojek online sudah selesai namanya PM 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Sudah diundangkan tinggal sosialisasi di beberapa kota besar. Sekitar akhir Maret hingga awal April," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi saat jumpa pers di kantornya, Selasa.
Terkait tarif, Budi mengatakan regulator masih mencari titik temu antara permintaan aplikator, pengemudi dan masyarakat.
Adapun formula dalam menghitung besaran tarif mempertimbangkan biaya langsung (bensin, perawatan motor dan lainnya) dan biaya tidak langsung.
Dia mengatakan nantinya ada Surat Keputusan Menteri Perhubungan mengenai besaran tarif per kilometer yang akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Pewarta: Agus Salim
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019