"Setelah dihitung, jumlah uang yang ditemukan di laci meja kerja di ruang Menteri Agama tersebut sekitar Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Sebagai bagian dari penanganan perkara, kata Febri, uang tersebut disita dan akan dipelajari lebih lanjut sebagai bagian dari pokok perkara ini.
Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy adalah salah satu tersangka dalam kasus suap tersebut.
KPK pun, kata dia, juga mengingatkan agar semua pihak bersikap kooperatif dalam penanganan perkara tersebut agar prosesnya bisa diletakkan hanya sebagai sebuah proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Jangan sampai ada upaya pihak-pihak tertentu misalnya untuk mengumpulkan, atau menghubungi atau mencoba mempengaruhi saksi-saksi yang mengetahui dalam perkara ini. Mengapa? karena kalau ada upaya untuk mempengaruhi saksi apalagi menghilangkan barang bukti itu berisiko pidana di Pasal 21 Undang-Undang Tipikor," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Rommy di Condet, Jakarta Timur, Senin (18/3) dan menyita barang bukti elektronik berupa laptop.
"Nanti akan kami lakukan analisis lebih lanjut karena kami duga ada bukti relevan terkait barang-barang yang disita tersebut," ungkap Febri.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019