"Harus menjadi fokus KPU dan Bawaslu apabila ada potensi-potensi pelanggaran, kecurangan pemilu di lokasi pengungsian korban bencana Sulteng," ucap Akademisi Universitas Tadulako Palu, Dr Irwan Waris, Selasa.
Kata Irwan Waris, penyelenggara pemilu harus memastikan setiap jiwa di lokasi pengungsian yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pilih, untuk terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap pemilu 2019.
Ia menegaskan, penyelenggara pemilu harus menghormati hak pilih korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di lokasi pengungsian.
"Mereka telah kehilangan segalanya, mulai dari keluarga, tempat tinggal, lapangan kerja dan sebagainya. Jangan lagi mereka kehilangan hak pilih di pemilu 2019," tegas Irwan Waris.
Menurut dia, penting penyelenggara pemilu fokus terhadap pembenahan data pemilih khususnya korban bencana Sulteng di pengungsian.
Kemudian, penyelenggara pemilu perlu dan harus membangun sinergitas dengan pemerintah daerah terkait pengadaan atau pencetakan kembali dokumen kependudukan bagi korban gempa, tsunami dan likuefaksi yang kehilangan dokumen kependudukan.
"Banyak warga korban bencana di pengungsian yang kehilangan dokumen kependudukan. Nah ini perlu dicarikan solusinya, minimal mereka harus memiliki kembali KTP dan KK," sebut dia.
Karena itu, penting untuk dilakukan oleh penyelenggara pemilu yakni mendata kembali pemilih yang terdampak bencana, yang saat ini di lokasi pengungsian atau mengungsi keluar dari wilayah terdampak bencana.
"Saya kira penyelenggara pemilu tidak semata-mata menggunakan data DPT lama pada pemilu 2019, termasuk terhadap korban bencana di lokasi pengungsian. Karena itu harus ada data baru, harus ada penelitian dan pendataan kembali," ujar dia.
Selanjutnya penyelenggara pemilu harus membangun TPS di lokasi pengungsian atau di lokasi-lokasi pembangunan huntara. Namun, potensi kerawanan kecurangan dan pelanggaran dimungkinkan dapat terjadi.
Karena, di lokasi pengungsian ada potensi satu pemilih dapat menyalurkan hak pilih di beberapa TPS baik di lokasi yang sama atau berbeda.
"belum lagi bila korban tidak memiliki dokumen kependudukan, namun terdaftar sebagai pemilih. Sementara di lokasi pengungsian, masyarakat sudah bercampur aduk tidak lagi berdasarkan kewilayahan seperti RT dan RW," urainya.
Jauh sebelum bencana menimpa, korban bencana yang terdaftar sebagai pemilih menyalurkan hak pilih berdasarkan kewilayahan yaitu RT dan RW. Pascabencana di lokasi pengungsian, masyarakat bercampur aduk dari berbagai RT dan RW. Pengaturan untuk menghuni huntara, juga tidak sepenuhnya mempertimbangkan kewilayahan tersebut.
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019