"Memang benar hari ini terpidana yang diwakili oleh keluarga serta penasihat hukumnya menyerahkan uang pengganti dalam kasus sebesar Rp167.231.000," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Panjang Ekky Rizki Asril, dihubungi dari Padang, Selasa.
Selain itu, pihak Maria yang merupakan isteri mantan wali kota Padang Panjang itu juga membayar denda Rp50 juta, dan biaya perkara pada semua tingkat peradilan sebesar Rp17.500.
Pembayaran tersebut menjadi kewajiban Maria setelah kasusnya diputus oleh pengadilan.
Dalam perjalanannya pada tingkat Pengadilan Tipikor Padang Maria dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 3 Undang-undang TPPU.
Ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp167.231.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman satu tahun penjara.
Selain itu terpidana juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Dengan dibayarnya uang pengganti serta denda tersebut, maka yang bersangkutan tidak perlu menjalani hukuman subsider satu tahun penjara (dari uang pengganti), dan kurungan tiga bulan (denda)," katanya.
Putusan Pengadilan Tipikor Padang pernah diajukan ke tingkat banding, namun Pengadilan Tinggi Padang mengeluarkan putusan yang isinya menguatkan pengadilan Tipikor Padang.
Pihak terdakwa dan jaksa juga mengajukan kasasi, namun ditolak oleh Mahkamah Agung RI.
Ekky mengatakan uang yang diserahkan pihak penasehat hukum dan keluarga itu langsung disetorkan ke kas negara.
Pewarta: Syahrul Rahmat dan Fathul Abdi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019